Terima Restoratif Justice, Tersangka Penggelapan di Lamandau Akhirnya Bebas

Avatar photo

LAMANDAU, Kalteng – Selamet Bero (44) warga asal Wonosobo yang terancam kurungan 4 tahun penjara hanya bisa menangis dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Hendra Jaya Atmaja saat tahu mendapatkan Restoratif Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.

Kejari Lamandau, Hendra Jaya Atmaja menjelaskan, Restoratif Justice adalah suatu solusi dalam memecahkan masalah pidana yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

“Tentunya hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang perkara Keadilan Restoratif,” ucapnya, Jumat (24/6/2023).

Dalam penghentian kasus tersebut, Kejari Lamandau melakukan proses selama dua pekan, permohonan harus mendamaikan kedua belah pihak, serta ekpose kasus ke Kejati dan Jam Pidum.

“Semua ini berproses, ada tahapan yang harus kita lakukan, seperti berunding dengan beberapa pihak agar tersangka dan korban melakukan pemulihan,” katanya.

Adapun sangkaan dalam kasus ini gugatan pelanggaran pasal 374 ayat 372 KUHPidana kasus penggelapan.

Sementara itu, Kasi Pidum Valintino HP Manurung menjelaskan kronologisnya, diketahui Selamet merupakan pekerja disalah satu kebun milik saudara Gusti (Korban), untuk alat transportasi, Selamet diberikan kepercayaan untuk menggunakan sepeda motor Shogun Rr milik Gusti.“Selamet merupakan pekerja di kebun sawit milik saudara korban, dan sudah menghilang kurang lebih 1 minggu,” ucapnya.

Pada tanggal 19 Maret, Gusti pemilik motor mendapatkan informasi bahwa Selamet tidak lagi berada di kebun sawit milik saudaranya, dan pada tanggal 20 Maret, Gusti mengecek pondok miliknya yang dijadikan tempat tinggal Selamet dimana dia menemukan kondisi pondok yang masih terkunci dan kendaraan miliknya tidak ada di pondok.

Akhirnya Gusti melaporkan ke Polisi, dalam prosesnya sampai Kejari Lamandau, dalam Gusti dan pelaku mencetak titik damai, lalu pertemuan saksi lain, untuk menempuh jalur restoratif.

Selain sudah memperbarui pemulihan kedua belah pihak, syarat lain juga tuduhan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, dan ancaman pidananya dibawah 5 tahun, dan kerugian dibawah 2,5 juta rupiah. (aslama)

Sumber: radarsampit.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Pati, Polda Jateng, Jateng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase