Mengabarkan Fakta
Indeks

Tergiur Investasi Bodong, Empat Warga Pati Rugi Miliaran Rupiah

Pati – Empat warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah tertipu investasi bodong berkedok saham kapal penangkapan ikan. Mereka bahkan sampai merugi hingga miliaran rupiah.

Peristiwa ini menimpa Bambang Mulyono, Muhammad Ridwan Rustama, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah, dan Sumarni. Keempatnya mengalami kerugian dengan nilai yang berbeda.

Bambang Muloyono dan Ridwa Rustama masing-masing kehilangan duit Rp 1 miliar. Sedangkan, Sumarni rugi Rp 2,5 miliar dan Siti Fatimah Rp 3,7 miliar.

Adapun pelaku penipuan investasi bodong itu yakni warga Kecamatan Juwana berinisial U. Pelaku sendiri sudah ditahan Polda Jateng Selasa, (18/10/2022).

Kuasa hukum para korban, Nimerodin Gulo mengatakan, kasus bermula saat U menawarkan kerja sama pada korban. Kerja sama itu berupa penyertaan modal dan saham untuk pembiayaan perbekalan kapal penangkap ikan.

Nantinya, setelah kapal mendapatkan hasil, para pemilik saham dan yang menginvestasikan uangnya dijanjikan mendapatkan keuntungan 4 persen hingga 7 persen setiap bulannya.

”Mereka merasa tertipu oleh U dengan modus perbekalan kapal. U mengaku punya kapal penangkapan ikan di Juwana lalu menawarkan kepada para korban untuk mencukupi perbekalan dan meneruskan pembuatan kapal,” ucap dia, Senin (24/10/2022).

Dua-tiga kali transaksi, persenan yang dijanjikan lancar. U memberikan sebagian hasil tangkapan kapal. Ia pun menawarkan kepada para korban untuk berinvestasi lebih besar untuk membiayai kapal yang lebih besar.

Namun, setoran terduga pelaku kepada para korban tersendat. Para korban beberapa kali diberikan cek. Tetapi setelah dicek, ternyata palsu.

”Memberikan uang cek. Tapi ternyata sudah tutup buku. Secara hukum perbankan ndak boleh diedarkan. Sama dengan uang palsu,” ucap dia.

Mereka pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Pati hingga Polda Jateng. Terduga pelaku sudah ditahan di Polda Jateng pada Selasa (18/10/2022) lalu. Ia berharap kasus yang ditangani Polresta juga segera ditindaklanjuti.

”Kejadian mulai tahun 2017. Dilaporkan ke kepolisian pada 2019. Mulai dari Polresta hingga Polda. Selasa kemarin U sudah ditangkap,” pungkas dia.

Sementara itu, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah mengaku terpikat dengan bujuk rayuan U lantaran diiming-imingi dengan hasil yang meyakinkan.

Ia dijanjikan mendapatkan 7 persen dari modal yang diberikan.

”Ia menyampaikan punya 7 kapal. Berjalan dua-tiga kali. Tapi pembayaran macet. Dia bilang karena ada pembesaran kapal. Saya juga diberikan sembilan cek tapi ternyata ceknya palsu,” imbuhnya.