Mengabarkan Fakta
Indeks

Tergiur Bisnis Waralaba Roti Kekinian, Warga Batang Ini Tertipu Ratusan Juta Rupiah 

BATANG, Jateng – Gara-gara tergiur ikut usaha franchise atau waralaba sebuah produk roti yang sedang tren, Warga Desa Krengseng, Kecamatan Gringsing malah rugi ratusan juta rupiah. Sang korban, AD, 46, merasa tertipu dan dicurangi karena tidak ada transparansi.

Kemitraan yang diharapkan menjadi rekanan bisnis ternyata hanya bertahan enam bulan. Ketertarikan AD berawal dari kegemarannya membeli oleh-oleh yang unik dan baru dari kota yang dikunjungi. Saat di Jogja dirinya mendapati roti kekinian berisi krim keju yang lembut dan enak. Toko yang menjualpun ramai dikunjungi pembeli sampai antre.

AD yang berjiwa bisnis dan sudah memiliki franchise beberapa produk kemudian menemui pemilik merk tersebut di Kabupaten Magelang. Ia pun segera menjalin kerjasama yang dituangkan dalam surat perjanjian. Bagi hasil bulanan disepakati 65 persen untuk pemilik merk dan 35 persen untuk AD.

“Semua peralatan, bahan baku dan aksesoris yang membeli pemilik franchise tapi uang dari saya. Sesuai perjanjian saya menyetor Rp 250 juta untuk membeli peralatan tersebut dan promosi serta pelatihan karyawan. Lokasi saya sendiri yang membayar di luar kontrak,” kata AD, Minggu (4/5).

Ia selama ini menyewa tempat di Kecamatan Limpung. Toko franchise di Limpung dibuka bulan April 2022. Semua manajemen dikendalikan oleh pemilik merk tapi AD dapat mengontrol lewat aplikasi. Harapan AD meraih keuntungan ternyata tidak sebanding dengan modal dan sewa tempat yang sudah dikeluarkan. Bagi hasil yang diterima sangat tidak layak meskipun omzet cukup besar. “Bahkan pernah mencapai omzet Rp 31 juta tapi saya tidak menerima bagi hasil sama sekali,” ucapnya.

“Gaji karyawan ternyata tidak sebesar yang dilaporkan ke saya. Uang makan yang tercantum juga tidak diberikan. Bahkan setiap bulan gaji karyawan dipotong untuk menutup kelebihan bahan baku,” terangnya.

AD yang merasa dicurangi kemudian memilih mundur dari kemitraan. Karena jika diteruskan akan semakin merugi. Ia kemudian melaporkan pemilik merk ke Polres Batang. Mediasi yang berulang kali difasilitasi Polres ternyata tidak mencapai kesepakatan. Pemilik merk tidak bisa mengembalikan modal AD, Rp 250 juta. AD yang terlanjur kecewa kemudian menerima tawaran pemilik merk untuk pengembalian semua barang yang dibeli dari uangnya.

AD kembali dibuat kecewa karena barang yang diantar ke rumahnya tidak sesuai dengan yang ada di toko Limpung. “Mixer, alat pengembang roti, oven dan aksesoris seperti kursi, TV dan alat musik serta sisa bahan baku roti bukan yang di toko Limpung. Saya tahu karena punya dokumentasinya. Bentuk dan merk juga beda. Lebih parahnya ada salah satu barang yang ada tulisan Ngawi. Mungkin itu berasal dari toko yang ada di Ngawi”, lanjutnya.

AD menduga barang-barang yang di toko Limpung yang dibeli memakai uangnya ditukar dengar barang lain. Waktu toko tutup bulan Oktober 2022, semua barang diangkut ke Magelang tanpa sepengetahuannya. Barang-barang itu baru diantar ke rumah akhir Mei 2023. AD memastikan sebagian besar barang itu bukan miliknya. Pihak Polres Batang masih berupaya mempertemukan kedua pihak. (aslama)

Sumber: radarsemarang.jawapos.com

 

Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase