Terekam ETLE, Satlantas Polres Sukoharjo Tindak 165 Pelanggar Lalu Lintas

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Satlantas Polres Sukoharjo melakukan penindakan kepada 165 pelaku pelanggaran lalu lintas terhitung 1-7 Mei 2023. Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor karena tidak memakai helm. Petugas juga memberikan teguran kepada 140 orang. Penindakan dilakukan pelaku pelanggaran lalu lintas terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Sofia Wuriana, Kamis (11/5/2023) mengatakan, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Satlantas Polres Sukoharjo menindak sebanyak 165 orang pengguna sepeda motor yang melakukan pelanggar lalulintas seusia pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2023. Adapun jenis Pelanggaran tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Safety Belt, Over Load dan Over Dimensi melalui ETLE Mobile.

Selain pelanggaran diatas, Polres Sukoharjo juga menindak sebanyak 100 pelanggaran lalulintas kasat mata knalpot tidak standar atau knalpot brong, Melanggar rambu lalu lintas sebanyak 20 Pelanggaran melalui ETLE Mobile.

“Perlu kita ketahui juga bahwa pentingnya helm SNI untuk melindungi pengendara sepeda motor apabila mengalami kecelakaan di jalan,” ujarnya.

Kasatlantas melanjutkan, melanggar rambu lalu lintas juga sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna Jalan Lain. Selain itu juga knalpot tidak standar juga menimbulkan Polusi suara dan polusi udara serta menganggu kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Maka dari itu disini sangat penting sekali mengetahui dan memahami etika dalam berlalu lintas.

Selain pelanggaran untuk jenis kendaraan sepeda motor, Polres Sukoharjo juga telah menindak pelanggaran terhadap kendaraan mobil. Jenis pelanggaran yang dilakukan kendaraan mobil yakni berupa pelanggaran rambu lalu lintas dengan jumlah 30 pelanggar melalui ETLE Mobile.

Tindakan yang akan dilakukan Polres Sukoharjo sendiri di antaranya berupa tindakan persuasif, edukatif dan simpatik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan dirinya sendiri dan orang lain.

“Berdasarkan data 1-7 Mei 2023 ini penindakan tilang 165 orang, teguran 140 orang dan denda Rp 8.250.000,” lanjutnya.

Sumber: krjogja.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Rembang, Rembang, Pemkab Rembang, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Kab. Sukoharjo, Polda Jateng, Jateng