SUKOHARJO – HS (41) warga Desa Pondok Kecamatan Grogol pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap Polres Sukoharjo.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku kedapatan mencuri satu unit handphone dan sepeda motor milik tetangganya. Pelaku nekat mencuri karena terdesak memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Minggu (12/11/2023) mengatakan, ada dua tempat kejadian perkara (TKP) aksi kejahatan yang dilakukan HS. Kedua lokasi tersebut masih berada di satu wilayah tempat tinggal pelaku dan korban yang merupakan masih tetangga di Dukuh Pabrik RT 03 RW 04 Desa Pondok Kecamatan Grogol.
TKP dan waktu kejadian pertama Senin 25 September 2023 pukul 01.30 WIB di rumah korban Anik Haryani di Dukuh Pabrik RT 03 RW 04 Desa Pondok Kecamatan Grogol. Korban kehilangan satu unit handphone merk Vivo type Y20 warna biru.
Sedangkan TKP dan waktu kejadian kedua Minggu 5 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban Sri Wahyuni di Dukuh Pabrik RT 03 RW 04 Desa Pondok Kecamatan Grogol kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol AD 6190 AUB.
Wanita 68 Tahun dengan Wajah Bayi: Dia Lakukan Ini sebelum Tidur
Atas kejadian tersebut kedua korban melaporkan ke polisi. Polres Sukoharjo usaha menerima laporan korban langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kronologis kejadian, awal mulanya pelapor pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar jam 21.00 Wib, pelapor masih pegang satu unit HP merk VIVO type Y20 warna biru.
Setelah itu pelapor tidur dengan posisi handphone di tempat tidurnya. Setelah itu pelapor bangun pada jam 01.30 WIB dan mendapati handphone milik pelapor sudah tidak berada di tempat. Setelah itu Pelapor berusaha mencari handphone tersebut kemana-mana tetapi tidak berhasil diketemukan.
Sedangkan kronologis kejadian kedua, diketahui pada hari Minggu 05 November 2023 sekitar pukul 06.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) Scoppy warna merah dengan Nopol AD-6190-AUB.
Awal mulanya pelapor pada hari Sabtu 04 November 2023 sekitar pukul 17.30 WIB memarkirkan kendaraan Scoppy warna merah, Nopol AD-6190-AUB kedalam garasi dan ditinggal dalam keadaan posisi kunci kontak sepeda motor masih tergantung di sepeda motor serta pintu garasi ditutup dalam keadaan terkunci dari dalam.
Selanjutnya pelapor tidur sekitar pukul 22.00 WIB masih melihat sepeda motor masih ada di garasi, kemudian pada keesokan harinya pada Minggu 5 November 2023 pelapor bangun sekitar pukul 06.00 WIB sudah mendapati sepeda motor jenis Scoppy sudah tidak ada.
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo