DEMAK – Proses pembebasan lahan dan pengerjaan Tol Semarang-Demak, Jawa Tengah (Jateng) terus dikebut.
Meski dikebut, salah satu warga Demak yang bernama Ahmad Suparwi (72) mengaku belum mendapat uang ganti rugi.
Ahmad Suparwi adalah seorang petani yang memiliki lahan seluas 3.940 meter persegi di area Tol Semarang-Demak.
Karena terdampak tol, lahan yang biasa ditanami padi oleh Ahmad Suparwi itu hanya menyisakan 200 meter persegi.
Namun saat meminta kejelasan terkait ganti rugi, Ahmad Suparwi justru diminta untuk melepaskannya secara sukarela.
“Saya dikasih surat bermaterai dua kali terkait perjanjian itu, saya tidak mau,” buka Ahmad Suparwi.
Suparwi menjelaskan, surat pertama telah diberikan pada 13 November 2020 dan surat kedua pada 2 Desember 2020.
“Kala itu petugas meminta saya untuk menandatangani, padahal saya memiliki sertifikat tanah itu,” lanjutnya.
Sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 417 atas tanah seluas 3.940 meter persegi masih disimpan Suparwi.
Tanah tersebut Suparwi beli pada 1989 silam, dan proses balik nama sertifikat ia lakukan pada 2009.
“Sampai sekarang saya masih membayar pajak tanah sebesar Rp 166.455 per tahunnya,” ungkap Suparwi.
Meski begitu, lahan tersebut sudah diuruk walau Suparwi tidak mau menandatangani surat pernyataan itu.
Untuk mencari titik terang, Suparwi telah mengadukan persoalan itu ke Badan Pertanahan Negara (BPN).
Achmad Suparwi, pemilik tanah yang kena gusur tol Semarang-Demak tapi namanya tak terdaftar penerima ganti untung
“Saya sudah mengadu ke BPN, dan pengelola jalan tol juga meminta diperlihatkan SHM asli,” tambahnya.
Menurutnya, langkah tersebut belum juga membuahkan hasil meski lahannya sudah dibangun jalan tol.
“Pihak desa juga mengetahuinya, tapi saya tetap diminta menandatangani surat penyerahan sukarela,” pungkasnya.
Kasus ini sudah diketahui oleh Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.
“Melihat keterangan korban, penyidik meyakini ada perebutan pidana,” buka Djuhandani Rahardjo Puro.
Djuhandani meminta masyarakat sedikit bersabar untuk menunggu proses kelanjutan dari kasus ini.
Pasalnya Polda Jateng telah melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk mengetahui siapa pelakunya.
“Kami masih mencari tahu dan mendalami, siapa pelaku dan kapan waktunya,” tutur Djuhandani.