Kendal – Dua orang remaja menjadi tersangka terkait tawuran geng yang menewaskan satu orang di Kendal Minggu kemarin pada dini hari. Terungkap tawuran itu dipicu saling tantang dua kelompok bernama Mozza dan Texsan lewat media sosial.
“Jadi awal aksi tawuran itu adalah aksi saling menantang antara kelompok Mozza dengan Texsan lewat media sosial. Kemudian dua kelompok ini janjian bertemu di Dusun Brogol Desa Pamriyan Kecamatan Gemuh,” kata Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan saat jumpa pers, Selasa (22/8/2023).
Tawuran terjadi pada Minggu (20/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Satu orang korban saat itu bersama teman-temannya bergabung di kelompok Mozza.
“Korban saat itu bersama teman-temannya di Mozza. Kedua kelompok ini bertemu dan aksi saling serang dengan senjata tajam tak terhindarkan lagi,” jelasnya.
Polisi turun tangan dan menetapkan remaja inisial RRD dan SBI sebagai tersangka. Korban dan kedua pelaku masih berstatus pelajar.
“Kami periksa 20 pelaku tawuran ini secara maraton dan kami dalami kasus tersebut. Sesuai keterangan para saksi dan para pelaku tawuran inilah kami tetapkan dua remaja yang statusnya masih pelajar sebagai tersangka, inisialnya RRD dan SBI,” jelasnya.
“Salah satu pelajar menjadi korban dalam aksi tawuran tersebut dengan nama Mazhirat Uzhma Mariyanto,” lanjutnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam berupa celurit, parang, keris, dan samurai.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah-sekolah agar kasus tawuran seperti ini tidak terjadi lagi. Harus ada perhatian terhadap siswa-siswanya,” imbuh Feria.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang pelajar tewas dalam aksi tawuran yang terjadi pada Minggu (20/8) dini hari di Dusun Brogol, Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh, Kendal.
Aksi tawuran antardua kelompok Mozza dan Texsan dipicu saling tantang melalui media sosial. Korban tewas setelah mengalami luka akibat senjata tajam. Nyawa korban tak tertolong meski sudah dilarikan ke rumah sakit.
sumber : detikjateng
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.