Tawarkan Motor Curian di Facebook, Komplotan Pencuri Malah Dibekuk Polisi Blora

Avatar photo

BLORA – Niat hati mau jual motor curian di sosial media Facebook, komplotan pencuri motor justru malah dibekuk kepolisian.

Dua orang yang digelandang Polsek Kradenan Polres Blora itu merupakan warga Ngawi bernama Ilham Hendriansyah dan Tito Augustian.

Sebenarnya ada dua tersangka lagi yang diamankan yang juga satu komplotan. Tetapi diamankan Polsek Ngawi, karena mereka bertindak di Ngawi.

 

Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo menjelaskan jika aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (11/8/2023) lalu, yang kemudian dilaporkan ke Polsek pada (23/9/2023).

Korban yakni atas nama Wahyu Putra Wardani, warga Dukuh Getas, Desa Getas, Kecamatan Kradenan. Semula korban memarkir motornya Honda GL Pro di teras rumah yang berada di Dukuh Getas, Desa Getas, Kecamatan Kradenan.

Lanjutnya, setelah memarkirkan motornya pada sore hari itu, selanjutnya korban melakukan aktifitasnya sehari-hari yaitu menunggui Toko material miliknya.

Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, korban menutup toko dan pintu depan rumahnya. Akan tetapi Honda GL Pro tidak dimasukan ke dalam rumah dan masih terparkir di depan teras rumah”Kemudian sekira pukul 06.00 korban dibangunkan istrinya dan memberitahukan bahwa Honda GL Pro yang biasanya terpakir di depan teras rumah hilang,” ungkap Iptu Umbaran Wibowo kepada tribunmuria.com, Jumat (29/9/2023).

Atas kejadian itu, kemudian pada 23 september 2023 korban membuat laporan di Polsek Kradenan. Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Kradenan dipimpin Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo melakukan penyelidikan.

Penyelidikan juga dibantu tim Resmob Polres Blora serta Tim Resmob Polres Ngawi dan Resmob Magetan. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya mulai ada titik terang. Dimulai saat pelaku menawarkan motor curian itu di Facebook.

Korban yang mengenali barang miliknya itu akhirnya melapor ke kepolisian.

“Petugas kemudian bersama korban melakukan pengecekan sesuai alamat terduga pelaku yang beralamat di Kecamatan Kasreman, Ngawi,” terang Iptu Umbaran Wibowo.

Selanjutnya tim memastikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Ilham Hendriansyah dan Tito Augustian.

Dari keterangan pelaku diketahui mereka mencuri motor tersebut tanpa menyalakan mesin motor curian. Namun di step kaki, oleh sesama pelaku menggunakan motor KLX.

“Selain dua pelaku itu sebenarnya petugas juga mengamankan dua orang lagi, yang termasuk komplotan pelaku. Namun mereka melakukan pencurian di Kabupaten Ngqwi sehingga dibawa oleh Tim Resmob Ngawi,” pungkas Iptu Umbaran Wibowo.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.