Berita  

Tarif Tol Sayung Demak 2023, Apakah Masih Gratis?

Avatar photo

DEMAK – Tarif tol Demak Sayung 2023 masih belum ditetapkan meskipun jalan tolnya sudah beroperasi sejak libur Nataru 2023. Masih bisa digunakan masyarakat, kapan penetapan tarif tolnya diberlakukan?

Dikutip dari media, Tol Semarang-Demak Seksi II (Sayung-Kadilangu, Demak) sepanjang 16 Km sudah dibuka fungsional selama libur Nataru 2023. Adapun tanggalnya dimulai dari Kamis 22 Desember sampai Senin 2 Januari 2023.

Awalnya, Tol Semarang-Demak difungsionalkan guna memecah kepadatan arus lalu lintas di ruas Pantura Demak. Namun, sampai saat ini ruas tol tersebut masih dioperasikan sesuai arahan Kementerian PUPR.

Ini merupakan hal wajar mengingat jalan tolnya yang sudah dilakukan uji coba pada November 2022 guna meninjau progres infrastruktur, khususnya untuk memaksimalkan jalan bagi kendaraan-kendaraan besar.

Sudah ternilai efektif dalam menunjang mobilitas masyarakat selama libur Nataru 2023, kapan penetapan tarif tolnya diberlakukan? Ini jawabannya.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Tol Semarang-Demak Seksi II (Sayung-Demak) masih bisa digunakan masyarakat meskipun melebihi waktu yang sudah ditetapkan, sesuai arahan Kementerian PUPR.

Dengan begitu, tarif tol Demak Sayung 2023 masih digratiskan sebelum ditetapkannya tarif tol Semarang-Demak yang direncanakan pada bulan Januari ini. Meskipun demikian, masyarakat masih harus melakukan “tap” E-Toll untuk bisa melintasi jalan tol ini.

Sampai tulisan ini dibuat, masih belum ada tanggal pasti kapan ditetapkannya tarif tol Semarang-Demak Seksi II ini. Jadi, masyarakat masih bisa menggunakan jalan tol ini sembari menunggu penetapan tarif tolnya.

Apabila melihat wawancara Direktur Utama PT PP Semarang-Demak, Siswantono saat uji coba tol ini pada bulan November 2022, ia mengungkapkan target dioperasikannya Tol Semarang-Demak berada di awal Januari.

Sebagai informasi, Tol Semarang-Demak memiliki panjang 26,95 Km yang dibangun dalam dua seksi, yakni Seksi I Semarang/Kaligawe-Sayung (10,39 Km) dan Seksi II Sayung-Demak (16,31 Km).

Adapun kendaraan yang bisa melintas terbagi menjadi lima golongan, yakni Golongan I, II, III, IV, dan V. Ini pengertian masing-masing golongan kendaraan dikutip dari laman BPJT:
Golongan I: sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus
Golongan II: truk besar dengan dua gandar
Golongan III: truk besar dengan tiga gandar
Golongan IV: truk besar dengan empat gandar
Golongan V: truk besar dengan lima gandar.

Bagi yang ingin melintasi jalan tol ini, Anda disarankan untuk mematuhi segala macam peraturan lalu lintas yang ada, terutama batas kecepatan kendaraan. Adapun batas kecepatan yang paling aman adalah 60 Km/jam.

Demikian informasi mengenai tarif tol Sayung Demak 2023. Bagaimana, apakah dioperasikannya jalan tol ini sangat membantu Anda dalam melakukan mobilisasi? Tulis di kolom komentar.

 

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian