Semarang – Pengelola ruas tol dalam Kota Semarang, Jawa Tengah bakal berlakukan tarif baru untuk kendaraan golongan II hingga V pada 31 Januari mulai pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol itu sebesar Rp 500 per transaksi.
Hal itu diungkapkan General Manajer Kantor Perwakilan PT Jasamarga Transjawa Tol Semarang Nasrullah.
“Untuk kendaraan golongan I tetap Rp 5.000,” katanya.
Adapun besaran tarif baru usai kenaikan tersebut masing-masing untuk kendaraan golongan II dan III dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500. Sementara golongan IV dan V dari Rp 10.500 menjadi Rp11.000.
Menurut dia, penyesuaian tarif tersebut dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
“Serta menjamin tingkat pelayanan pengelola jalan tol agar tetap sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM),” terang dia.
Nasrullah menambahkan, tol dalam Kota Semarang berperan penting dalam menghubungkan wilayah Barat, Timur, serta Selatan Ibu Kota Jawa Tengah ini.
Menurut dia, jalur ini juga menjadi jalur penting untuk transportasi ke berbagai daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
sumber : radarsolo.jawapos.com
#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #KAPOLDA JATENG, #IRJEN POL AHMAD LUTHFI, #IQBAL ALQUDUSI, #BIDHUMAS POLDA JATENG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #PEMKAB BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA