Hukrim  

Tangkap Manajer Penggelap Uang Perusahaan, Polres Klaten Sita Rp 3 M

Avatar photo

Klaten – Satreskrim Polres Klaten menangkap pria berinisial B (41) warga Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Officer junior manager PT IP itu diamankan bersama barang bukti berupa uang Rp 3 miliar yang dia gelapkan.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni menyebut PT IP beralamat di jalan Penggung-Jatinom, Blanceran, Kecamatan Karanganom, Klaten. Penggelapan uang itu terjadi sejak 25 Februari 2022.

“Waktu kejadian 5 Februari 2022 sampai dengan 28 Agustus 2023. Korbannya PT IP dengan kerugian sebesar Rp 3.097.087.200,” kata Tri Wahyuni saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (9/11/2023) siang.

Dalam kasus tersebut, sambung Tri Wahyuni Polres Klaten sudah memeriksa sekitar enam saksi. Tersangka B dijerat pasal berlapis.

“Tersangka dijerat pasal 374 KUHP subsider 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Pelaku ini officer junior manager PT IP,” ujar Tri Wahyuni.

Modus Tersangka
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menjelaskan modus operandi pelaku yaitu menggunakan uang kasir collection milik PT Cabang Klaten dari hasil penjualan di seluruh toko Klaten untuk kepentingan pribadinya. Kasus ini bermula saat PT IP Klaten curiga dengan keuangan di brankas.

“PT IP Klaten curiga dengan nilai kas di brankas. Kemudian dilaksanakan audit dan ditemukan selisih antara kas dengan pembukuan perusahaan,” kata Yulianus Dica kepada wartawan.

Dari hasil audit, kata Yulianus Dica, ternyata uangnya beberapa kali ditransfer tersangka ke PT IP di cabang Purwakarta, Jawa Barat. Uang itu dikirim dengan dalih untuk menutupi biaya operasional saat tersangka menjabat finance di PT IP Purwakarta.

“Uang tersebut untuk menutupi selisih record ketika tersangka menjabat di Purwakarta, dengan dalih untuk operasional. Barang bukti yang kita sita uang tunai Rp Rp 3.097.087.200, selembar SIUP, surat promosi mutasi, 5 slip setoran, rekening koran dan lainnya,” jelas Yulianus.

Menurut Yulianus, uang itu memang belum digunakan oleh tersangka tetapi sudah ditransfer ke PT IP Purwakarta. Tersangka akhirnya ditangkap Polres Klaten.

“Ditangkap berdasarkan laporan PT IP. Ditangkap di Klaten pada tanggal 29 Oktober 2023 di rumahnya di Ketandan, Klaten,” imbuh Yulianus.

Saat ditanya wartawan, B mengatakan uang itu digunakan untuk menutupi selisih mutasi dengan jurnal. Dia mengaku hanya meminta ditransfer dari Klaten ke Purwakarta.

“Saya nyuruh tim nutup selisih di Purwakarta tanpa mencari penyebabnya. Kalau untuk kepentingan pribadi tidak ada, jadi uang yang mestinya disetor ke rekening Klaten disetor ke rekening di Purwakarta untuk menutup selisih,” ujar B.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang