DEMAK, Jateng – Sesuai Intruksi Kapolri menjelang lebaran bhabinkamtibmas di wajibkan mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan bunga api dan petasan bahkan memproduksi ataupun pengedar Polres Demak Polsek kebonagung maklumat ke jajarannya.Rabu 29/3/23
Seperti halnya yang dilakukan oleh Kapolsek kebonagung AKP Rismanto SH MH melalui Bhabinkamtibmas Polsek kebonagung Desa Tlogosih Bripka Kirom
“Iya kita menyebarkan maklumat himbau terkait dilarangnya menyalahkan bunga api dan petasan jenis apapun,” ucapnya, Rabu
Ungkapnya, mengantisipasi dan mencegah penggunaan petasan dan juga kembang api pada pelaksanaan atau perayaan malam Takbir atau malam di bulan romandhon , adalah rangkaian pengamanan Hari raya idul fitri 1444 H,tegasnya.
Mulai dari kantor Desa Kebonagung Indomaret, dan tempat keramaian, sudah kita beritahukan semuanya. Semoga saja maklumat ini bisa mencegah hal hal tidak
yang diinginkan.
Polri mengeluarkan edaran larangan penggunaan petasan dan juga aturan penggunaan kembang api. Kalaupun masih ada siap-siap disanksi tegas. Karena melanggar UU No 12/1951, dan bisa dipidanakan, tutupnya.