Berita  

Tampang Tersangka Kasus Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

Avatar photo

Semarang – Pelaku pembunuhan putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, ABK (16), dibekuk Polrestabes Semarang. Pelaku bernama Ahmad Nashir (22) warga Penggaron, Pedurungan, Kota Semarang itu terus menunduk selama jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.

Pantauan Media di lokasi, Senin (22/5/2023), Ahmad Nashir datang mengenakan baju tahanan biru bernomor 40. Wajahnya tak terlihat karena ditutup dengan sebo.

Selama dihadirkan dalam jumpa pers, Nashir sering menunduk. Saat diberi pelantang, dia pun meminta maaf kepada keluarga korban.

“Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban dan orang yang bersangkutan,” kata Nashir di Mapolrestabes Semarang.

Nasir merupakan salah satu mahasiswa universitas swasta di Kota Semarang. Ia ditangkap setelah ABK meninggal usai ditemukan lemas di kos-kosan daerah Pawiyatan Luhur pada Kamis (18/5) malam.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan pelaku diduga sudah menyiapkan kos tersebut. Tersangka dan korban diketahui baru kenal belum sebulan.

“Kosnya ini oleh tersangka baru kurang lebih dua minggu dikontraknya, disewanya senilai Rp 600 ribu. Ini juga jadi tanda tanya bagi penyidik dan masih pendalaman apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban karena kalau kami menarik time line perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei, peristiwanya tanggal 18 Mei, jadi kurang lebih 15 hari,” kata Irwan.

Terkait minuman keras yang ditemukan di lokasi, Irwan menjelaskan pelaku memang sudah menyiapkan untuk menyambut korban pada pertemuan pertama mereka.

“Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 (Mei) memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka,” ujarnya.

Setelah kejadian, ada sembilan saksi yang dimintai keterangan polisi. Kemudian pelaku juga diperiksa sebagai saksi dan kemudian dinaikkan statusnya sebagai tersangka setelah bukti sudah kuat.

Pelaku dijerat dengan dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

sumber : detikjateng

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Batang, Polres Pati, Polres Demak, Polres Humbahas, Polda Sumut, Polda Jateng