Demak – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Dharma Demak melakukan penyesuaian tarif yang berlaku mulai bulan November ini.
Kebijakan penyesuaian tarif tersebut, menurut Bupati Demak Hj Eisti’anah, selain mempertimbangkan tuntutan peningkatan layanan juga mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat.
Bupati Demak menyebut, kebijakan tersebut sudah melalui proses pertimbangan matang.
“Penyesuaian tarif ini meruakan keharusan agar pelayanan semakin baik, apalagi sudah empat tahun lebih PUDAM tidak melakukan penyesuaian tarif,” katanya saat sosialisasi penyesuaian tarif PUDAM dan pemberian CSR kepada 563 pelanggan di Pendapa Kabupaten, Selasa 1 November 2022.
Penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam Perbup Nomor 690/438 tahun 2022 yang berlaku untuk pemakaian bulan Oktober dan dibayarkan pada November 2022.
Bupati Demak mengakui bahwa semua merasakan keberadaan Perumda Air Minum telah memberikan manfaat yang besar terutama dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Demak serta menjadi salah satu kontributor sumber pendapatan daerah.
Dia pun mengapresiasi Perumda Air Minum Demak yang menjunjung tinggi komitmen, kepedulian, dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan.
Pj Dirut PUDAM Demak H Qomarul Huda SH menambahkan, besaran penyesuaian masih sangat terjangkau. Untuk klasifikasi rumah tangga satu (R1) dengan pemakaian 10m3 sebesar Rp 7.900 atau 1,37 persen.
Pada klasifikasi R2 untuk pemakaian 10m3 sebesar Rp 9.400 atau 1,57 persen.
Adapun klasifikasi R3 dan R4 adalah Rp 10.400 (1,75 persen) dan Rp 11.900 (1,95 persen).
“Penyesuaian tarif ini masih di bawah tarif PUDAM daerah sekitar seperti PUDAM Pati, Kudus, dan Kabupaten Semarang,” terangnya.