Jakarta – Larangan menggunakan gas air mata seharusnya terus dilakukan sosialisasi kepada Polri. Dan itu menjadi tanggung jawab panitia pelaksana (Panpel) penyelenggara liga.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso secara daring, Kamis (6/10/2022). Ia mengatakan, sosialisasi harus dilakukan setiap momen liga.
“Seperti standar keamanan stadion yang merujuk peraturan FIFA” katanya.
Kendati demikian, seorang anggota Polri harus dituntut profesional. Tak hanya dalam teknis, namun juga paham terhadap setiap regulasi.
“Polri harus bisa menganalisis, ini berkaitan dengan profesionalisme. Sehingga saat melontarkan gas air mata, harus bisa dianalisa, apakah gas air mata bisa terurai atau tidak,” ungkapnya.
“Dari hasil pemeriksaan Polri, Kapolres Malang dicopot dan sejumlah anggota Polri di lapangan diperiksa,” imbuhnya.
Pada peristiwa Kanjuruhan, masih ujar dia, setiap kejadian menjadi tanggung jawab Kapolres. Kendati ada bantuan personel dari Polda Jawa Tengah.
“Polda hanya memberikan bantuan, setiap peristiwa di lapangan menjadi tanggung jawab Polres dan Panpel,” ujarnya.