Tak Hanya di Margoyoso, Pati Juga Digenjot Satlantas Polresta Pati Biar Tertib !!

Avatar photo

PATI, Jateng – Tak hanya di Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, namun Kecamatan/ Kabupaten Pati juga ikut di genjot Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati agar para pengguna jalan bisa tertib, dan tidak lagi melanggar rambu lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri, S.H., M.H., melalui IPDA Muslimin mengungkapkan, bahwa pihaknya hari ini menggenjot untuk melaksanakan penegakan hukum (Gakkum) di sejumlah wilayah hukum Polresta Pati. Lantaran, banyak aduan masyarakat tentang pengguna jalan yang tidak menggubris rambu-rambu lalu lintas yang sudah terpasang di jalan.

“Meskipun sudah dipasangi rambu-rambu, namun mereka (para pengendara) bak masa bodoh, yang terpenting bisa lewat. Tanpa mementingkan keselamatan warga lain,” ungkap IPDA Muslimin, Jum’at (12/5/2023) sore pukul 15.30 sampai 17.00 WIB.

IPDA Muslimin juga mengaku, pihaknya melaksanakan penindakan pelanggaran ini secara selektif prioritas, dengan sejumlah dasar Undang-Undang (UU) dan juga Sprin dari Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.

“Bernomor : Sprin/834/V/HUK.6.6./2023 tanggal 2 Mei 2023 tentang perintah Penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Pati, dengan tujuan giat di jalan panglima Sudirman, Pati” ujarnya.

Pada giat sore ini diterjunkan 47 personel Satlantas, dipimpin oleh Kanit Regident Satlantas Polresta Pati IPTU Kurniawan Tri Atmaja bersama Kanit Gakkum, IPDA Apri Hermawan serta 45 personel anggota Satlantas.

“Dalam kesempatan itu, pihaknya telah berhasil menindak sebanyak 47 pelanggar. Yang didominasi dengan 11 kendaraan bermotor (Ranmor) yang harus diamankan, karena TNKB nya dinilai tidak sah,” terangnya.

Menindak lanjuti informasi terkait banyaknya kendaraan dengan TNKB yang dipalsukan, maraknya penggunaan knalpot tidak standar (Brong). Selain itu, juga banyak pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban.

“Tujuannya adalah, untuk mendisiplinkan masyarakat, agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan juga tidak menggunakan knalpot Brong. Karena, itu dianggap menggangu kenyamanan masyarakat, khususnya saat berkendara,” tutup KBO Satlantas Polresta Pati, IPDA Muslimin.

Sumber: globalinvestigasinews.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Pemkab Sukoharjo, Polres Humbahas, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut, Polres Pati, Polres Batang