SEMARANG, Jateng – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Tengah diadukan oleh sejumlah orang ke Polda Jateng. Aduan itu terkait dugaan penipuan arisan online.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengonfirmasi hal itu. Ia menjelaskan ada warga berinisial L yang melaporkan ASN berinisial Y selaku pengelola arisan online. Sampai saat ini sudah delapan orang dimintai keterangan oleh polisi.
“Bulan Desember 2022 kami menerima aduan dari pelapor atas nama L, kemudian dia melaporkan adanya arisan online yang dia ikuti bersama teman-temannya kemudian dari pihak pengelola tidak bisa bayar. Dari aduan tersebut dilakukan penyelidikan kemudian sudah delapan orang kami mintai keterangan,” kata Dwi kepada wartawan di kantornya, Rabu (17/5/2023).
“Si pelapor ini adalah warga masyarakat biasa. Yang dilaporkan benar adalah atas nama Y dia bekerja di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov Jateng),” imbuhnya.
Dari pihak pengadu, kerugian yang dialami bervariasi mulai Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. Hingga saat ini tercatat ada tujuh korban, namun dari pengakuan para korban ada sekitar 25 peserta arisan.
“Sementara dari tujuh korban itu (kerugian) Rp 1,8 miliar,” ujarnya.
Dwi juga menjelaskan penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan ada unsur pidana atau tidak. Y sudah dilakukan pemanggilan satu kali oleh pihak kepolisian.
“Sudah, 1 kali. Pasti (pemanggilan lagi). proses penyelidikannya sedang berlangsung kami akan melihat unsur pidananya ada atau tidak dan kalau ada unsur pidana, itu apa,” tegasnya.
Dari keterangan yang dikumpulkan saat ini, para korban itu ingin menagih janji sesuai dengan kesepakatan arisan. Memang sempat ada pembayaran, namun kemudian macet.
“Modusnya ini yang sedang kami lakukan penyelidikan, tapi dalam arisan ini ada uang yang masuk yang dikelola oleh si Y kemudian uang itu diberikan kepada para peserta. Pertama dikasih pembayaran sesuai, kedua pembayaran sesuai, kemudian yang berikutnya ini yang tidak terbayarkan. Alasannya pemenang pertama dan kedua tidak bayar. Nah ini yang sedang dilakukan penyelidikan,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Ary Widiyantoro mengatakan memang ada aduan masyarakat soal kasus tersebut yang menyangkut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng itu. Bahkan kantor Bapenda Jateng juga sempat dikirimi karangan bunga dari korban yang meminta keadilan.
“Ada aduan masyarakat terkait kasus penipuan gang dilaporkan. Karena perdata dan pidana, itu ranah aparat penegak hukum. Setelah ada hasilnya, baru akan diproses dari aspek kepegawaiannya,” jelas Ary saat dimintai konfirmasi lewat telepon.
Namun, di samping soal kasus dugaan penipuan tersebut, ternyata Y sudah mendapat hukuman dari BKD Jateng berupa sanksi disiplin tingkat sedang karena kekurangan waktu kerja. Bahkan meski ada absensi, yang bersangkutan tidak di kantor.
“Yang bersangkutan kekurangan waktu kerja atau mangkir. Sudah dilakukan hukuman disiplin tingkat sedang dengan penundaan kebaikan pangkat satu tahun,” jelasnya.
Siang tadi, BKD beserta pihak Bapenda, Inspektorat dan Biro Hukum melakukan koordinasi untuk membentuk tim menyikapi aduan masyarakat tersebut. Y nantinya akan dipanggil oleh tim tersebut.
“Siang tadi sudah bertemu. Membentuk tim, akan kita panggil yang bersangkutan,” tegasnya.
sumber: detikjateng
Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Demak, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polda Sumut, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Jateng, Jateng, Jawa Tengah