BANJARNEGARA, Jateng – Palang Merah Indonesia (PMI) Banjarnegara, mengajak masyarakat untuk tetap menjadi donor darah selama Ramadan.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala Unit Donor Darah PMI Kabupaten Banjarnegara, Syarah Mutia Dewi, terkait aktivitas kemanusiaan tersebut.
Dia mengatakan, kegiatan mendermakan darah yang dilakukan oleh masyarakat, melalui PMI, telah melalui metode kedokteran dengan prinsip aman bagi donor dan pasien.
“Donor darah pada siang hari pada bulan Ramadan, tidak membatalkan puasa, karena tidak ada perihal yang membatalkan sesuai syariat,” kata dia, seperti dirilis banjarnegarakab.go.id.
Namun demikian apabila donor merasa ragu-ragu atau takut lemas setelah mendermakan darahnya, maka kegiatan kemanusiaan tersebut dapat dilaksanakan pada malam hari.
“Masyarakat yang takut menjadi lemas atau ragu bisa mendonorkan darahnya setelah waktu berbuka atau setelah Shalat Tarawih,” imbuhnya.
PMI Kabupaten Banjarnegara pun telah menyesuaikan waktu, yang dengan membuka pelayanan bagi para donor darah pada malam hari.
Dengan dibukanya pelayanan donor darah pada malam hari, diharapkan ketersediaan stok darah selama Ramadan tetap terjaga.
“Donor darah malam hari mungkin lebih baik, karena secara metabolisme tubuh sudah terisi makanan dan cairan yang cukup, dan secara psikologis mindset pdonor juga akan lebih siap,” lanjut Syarah.
Pihaknya menambahkan, sebelum Ramadan, angka ketersediaan darah di PMI Kabupaten Banjarnegara masih aman, sehingga dapat memenuhi permintaan dari berbagai rumah sakit.
Untuk itu, masyarakat dan para donor, diimbau untuk tetap melakukan rutinitas donor darah sesuai waktu yang ditentukan, meski pada bulan Ramadan.
“Kebutuhan tranfusi darah tidak dapat diduga dan tidak dapat ditunda, untuk itu mari bersama-sama kita peduli sesama,” kata dia.
Sementara itu seperti dirilis banjarnegarakab.go.id, donor darah adalah proses pengambilan darah, yang dilakukan pada seseorang yang sehat, dengan metode khusus untuk kemudian diproses dan disimpan, untuk selanjutnya ditranfusikan kepada pasien yang membutuhkan.
Kegiatan donor darah, tidak dapat dilepaskan dari suntikan pada bagian tangan. Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa pengeluaran darah dari orang yang sedang berpuasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasanya.
Proses donor darah memang melukai tubuh karena bertujuan untuk mengambil darah dari tubuh orang tersebut atau sering disebut sebagai pendonor.
Donor darah tidak haram sebab melukai tubuh berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan secara syariat.
Berbeda jika kita melukai tubuh tanpa adanya tujuan yang jelas hukumnya adalah haram.
Hal tersebut juga merujuk pada pendapat mayoritas ulama dan hanabilah, persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa.
sumber: halosemarang
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, AKBP Hendri Yulianto, Hendri Yulianto, AKBP Dandy Ario Yustiawan, Dandy Ario Yustiawan, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Batang, Pati, Polisi