KENDAL, Jateng – Polda Jateng tidak bangga melakukan penegakan hukum terkait dengan kasus narkoba. Polri khususnya, juga tidak bangga menghukum masyarakat terkait narkoba.
Di wilayah hukum Polda Jateng, hampir mencapai 70 persen pelaku narkoba, bandar dan pengedar. Ini yang menggarisbawahi penegakan hukum tidak cukup. Maka perlu diperlukan upaya preemtif dan preventif.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat melakukan pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba Tingkat Provinsi Jawa Tengah, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Selasa(13/06/2023).
Kapolda meminta kepada seluruh jajaran Polda Jateng, yang sekarang ikut luring, maupun daring di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, agar Kampung Tangguh Anti Narkoba itu harus mempunyai daya tangkal dan daya cegah.
“Gunakan Kampung Tangguh ini sebagai media komunikasi, informasi, edukasi dan kalau perlu bukti permulaan yang cukup atau penanganan awal narkoba adalah dari kampung- kampung yang kita punyai. Ini perlu sekali, untuk apa kampung tangguh ini kita resmikan, jika tidak punya daya tangkal,” tegas Kapolda Jateng.
Menurut Kapolda, Kampung Tangguh Anti Narkoba ini konsepnya adalah dari masyarakat untuk masyarakat dan oleh masyarakat. Polri dalam hal ini para kapolsek, para babin sebagai fasilitator, dinamisator dan komunikator.
“Polri tidak cukup menegakan hukum. Tapi harus upaya- upaya penangkalan. Inilah harus kita wujudkan. Oleh karena itu, dari 216 kampung tangguh yang sekarang sudah terbentuk di Jawa Tengah, ditambah yang hari ini 91 kampung tangguh, jangan berhenti, tetapi harus ada sambungannya,” pinta Kapolda.
Kapolda mengimbau kepada anggota polisi yang ada di lapangan untuk bisa menciptakan atau menambah kampung–kampung tangguh yang lain.
“Kalau Polsek- polsek, camat dan desa mampu menciptakan Kampung Tangguh Anti Narkoba di desa- desa, polisinya tidak perlu melakukan penegakan hukum, karena masyarakat kita sudah bersih. Perlu kami sampaikan pula, bahwa ini merupakan hal yang tepat karena pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba tingkat Jawa Tengah diresmikan,” paparnya.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, menghadapi tahun 2035 mendatang baha generasi muda harus benar- benar bisa meningkatkan produktivitasnya, maka sumberdaya manusianya harus sehat dan kuat, salah satunya memastikan bahwa generasi muda terjaga dari penyalahgunaan narkoba.
“Dalam rangka bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia, generasi muda ke depan harus lebih baik lagi. Di luar dari permasalahan stunting dan lain sebagainya, sehingga permasalahan narkoba menjadi hal yang sangat penting apalagi tidak di Kabupaten Kendal saja, melainkan juga di kabupaten lain,” kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto.
Di Jawa Tengah, lanjut Dico banyak peningkatan setiap tahunnya, maka ia mengajak semua pihak terkait bersama- sama untuk bisa memastikan bahwa penyalahgunaan narkoba ini benar- benar bisa ditanggulangi secara konkret.
“Kabupaten Kendal siap bersinergi dengan kabupaten lain untuk memerangi narkoba hingga tingkat desa. Jika pilot projectnya sudah berhasil, nanti saya atas nama Pemkab Kendal siap untuk memberikan anggaran, agar di setiap desa yang ada di Kabupaten Kendal lepas dari permasalahan narkoba. Saya meyakini, bahwa jika kita bisa menghilangkan penyalahgunaan narkoba, maka kita akan memiliki generasi muda yang lebih baik,” paparnya.
sumber: suarabaru
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara