Berita  

Tak Ada Pendampingan Advokat dalam Sengketa Tanah Milik Lansia Pati, PN Beri Tanggapan

Avatar photo

PATI – Nasib Mbah Sani (64) di ujung tanduk.

Perempuan lanjut usia warga Desa Ngemplak Lor RT 4 RW 2, Kecamatan Margoyoso, ini terancam kehilangan tanah seluas 800 meter persegi tempat rumahnya berdiri.

Hal ini menyusul kekalahannya dalam sidang sengketa tanah.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pati No. 42/Pdt.G/2017/PN.Pti, gugatan tetangga Mbah Sani, yaitu Srigati, Hariyati, Haryanto, dan Haryatun dikabulkan.

Dalam putusan pengadilan itu, tanah beserta rumah yang selama ini ditinggali Mbah Sani masuk menjadi bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 320 atas nama Kahar yang merupakan orang tua dari Hariyati, Haryanto, dan Haryatun.

Mbah Sani kini menguasakan perkara kepada advokat di Semarang, yaitu Law Office Karman Sastro & Partner.

“Waktu sidang saya tak mampu sewa pengacara, makanya bingung dan sekadar datang di pengadilan. Sedangkan Mereka pakai jasa pengacara,” ucap Mbah Sani.

Sukarman, Ketua Tim Kuasa Hukum Mbah Sani menuturkan, Jumat lalu pihaknya sudah berkunjung ke rumah Mbah Sani.

“Kami minta salinan Akta Jual Beli (AJB) dan bukti bayar pajak yang telah dimiliki Nenek Sani. Tanah yang sekarang ditempati oleh Nenek Sani dibeli dari Suwardi. Kami juga sudah menelusuri PPAT yang membuatkan AJB, telah membenarkan pembuatan AJB, saksi-saksi juga masih hidup,” kata dia

Pekan ini, lanjut Sukarman, pihaknya akan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati.

Setelah itu, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Sukarman menyayangkan majelis hakim PN Pati yang memeriksa perkara ini.

“Nenek Sani tidak ada advokat yang mendampingi. Kenapa tidak direkomendasikan ke Posko Bantuan Hukum di Pengadilan. PN Pati kan ada, apalagi sudah banyak LBH yang sudah terakreditasi Menkumham dan dapat memberikan bantuan hukum. Mungkin putusan akan berbeda jika Nenek Sani dulu didampingi advokat dan mengajukan saksi serta alat bukti tertulis,” papar dia.

Menanggapi hal ini, Humas Pengadilan Negeri Pati mengatakan, terkait Mbah Sani yang tidak didampingi advokat dan tidak direkomendasikan posko bantuan hukum, dalam hal ini hakim bersifat pasif.

“Karena ini perkara perdata, maka hakim bersifat pasif. Apakah mau didampingi advokat atau tidak, itu sepenuhnya diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Aris dalam pesan singkat pada TribunMuria.com.

Pihak PN Pati mempersilakan kuasa hukum Mbah Sani melakukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK), apabila tidak puas dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.