DEMAK – Bupati Demak Eisti’anah akan menerapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2023 sesuai dengan kebijakan pusat.
Diketahui Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
Bupati Demak Eisti’anah mengatakan Pemkab Demak juga sudah melakukan audiensi dengan beberapa pihak dan akhir memutuskan untuk mengikuti kebijakan pusat.
“Hal tersebut juga kita dilakukan di Pemkab Demak,duduk bersama demgan berbagai unsur(dewan pengupahan),” kata Bupati Demak saat dihubungi Tribunjateng melalui pesan singkat, Kamis (1/12/2022).
Dia mengaku bahwa hasil keputusan tersebut juga sudah di kirimkan kepada pemerintah Provinsi Jateng yang ditujukan pada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Kemarin kami sudah mengirimkan surat fasilitasi ke gubernur,” ujar Bupati.
Ia menambahkan dalam keputusan tersebut juga telah didasari atas peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Dalam surat tersebut juga kami cantumkan ada yang berdasarkan perMenaker no.18,” jelasnya.
Dari dasar itu pun lanjutnya, Pemkab Demak memutuskan akan tetap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah ataupun sesusai Undang yang ada.
“Pada intinya kami menerapkan/menetapkan UMR berdasarkan perUU yang berlaku,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah UMK Kabupaten Demak mengalami kenaikan, Bupati Demak hingga sampai berita ini tanyang belum bisa memberikan keterang lebih jelas.
Sebagai informasi tambahan, pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022). Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.