Syekh Puji Mengikuti Gelar Perkara Nikahi Bocah di Polda Jateng, Ini Hasilnya

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Pujiono atau yang dikenal dengan nama Syekh Puji mendatangi Polda Jateng untuk mengikuti gelar perkara. Syekh Puji datang bersama dengan beberapa orang yang merupakan kuasa hukumnya.

Dia tercatat datang ke Polda Jateng, Semarang, pada Selasa (28/3/2023), sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka keluar dari gedung Ditreskrimum sekitar pukul 13.25 WIB. Lalu, kasus apa yang menjerat Syekh Puji?

Kasubnit 1 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno menyebutkan kasus yang digelarperkarakan hari ini adalah kasus lama, yakni Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun.

“Waktu itu Saudara Syekh Puji ini diduga menikahi seorang anak D, yang kala itu umurnya 7 tahun,” kata Sunarno di Mapolda Jateng.

Ada dua laporan yang diterima kepolisian terkait kasus itu periode 2019-2020. Laporan diterima Polda Jateng dan Mabes Polri. Salah satu pelapor merupakan keponakan Syekh Puji sendiri.

Polisi pun menyelidiki kasus itu. Beberapa saksi diperiksa, termasuk anak berinisial D. Hasilnya, tidak ditemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan itu dan penyelidikan pun dihentikan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan kita lakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak ada bukti-bukti yang mendukung,” jelasnya.

sumber: detiknews

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi