SUKOHARJO, Jateng – Teknologi kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mampu merekam gambar dengan jernih. Polres Sukoharjo ternyata pernah mendapat komplain gara-gara surat tilang dari kamera ETLE. Seperti apa ceritanya?
KBO Satlantas Polres Sukoharjo Iptu Sri Wuri Handayani mengatakan dalam sehari pihaknya bisa mengirim hingga 90 surat tilang elektronik. Pelanggaran yang mendominasi yaitu tidak menggunakan sabuk pengamanan, menggunakan handphone saat berkendara, dan tidak mengenakan helm.
Ada tiga lokasi kamera ETLE, yakni di jalan Sukoharjo-Wonogiri (Begajah), jalan Ir. Soekarno (Solobaru), dan jalan Ahmad Yani (Kartasura).
“Kamera kami kualitasnya sangat bagus, bisa menangkap gambar dengan jelas meski di dalam mobil,” kata Wuri saat dihubungi detikJateng, Jumat (23/6/2023).
Wuri bercerita pernah ada warga yang memprotes sistem ETLE ini. Sebab, dalam surat tilang itu menyertakan bukti pelanggaran berupa foto. Tak disangka foto itu merekam pasangan selingkuh.
“Kamera itu beroperasi 24 jam. Ndiilalah pas di jalan ada yang sedang bersama bukan pasangan resminya. Ada yang pernah komplain, katanya ‘kalau seperti ini malah merusak rumah tangga saya’. Tapi tidak banyak,” ucapnya.
“Ada juga yang ketakutan. Setelah terjepret, langsung datang ke kantor untuk mengurus tilang,” imbuh Wuri.
Selain itu, kata Wuri, banyak yang mengabaikan surat tilang elektronik ini. Mereka tidak melakukan pembayaran dan konfirmasi. Akibatnya, surat kendaraan mereka diblokir sehingga tidak bisa membayar pajak kendaraan.
“Pas mau pajak, ternyata sudah diblokir. Dia harus bayar tilang di bank, dan melakukan konfirmasi ke kami untuk membuka blokir,” ujarnya.
Wuri berharap dengan adanya ETLE ini dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk lebih mematuhi aturan lalulintas. Hal ini untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi. (aslama)
Sumber: detik.com
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut