Berita  

Suami Membunuh Istri di Pati Bantah Selingkuh dengan Janda: Hanya Teman Curhat

Avatar photo

PATI, Jateng – Warga Desa Ngemplak, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Mustain (28) tega menghabisi nyawa istrinya yang sedang hamil, Melia Damayanti (24). Dalam pemeriksaan, dia mengaku kesal dengan istrinya yang menuduhnya selingkuh dengan janda.

Tersangka Mustain dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Pati. Tersangka tampak mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol.

Dalam jumpa pers tersebut, Mustain mengatakan dia tega menganiaya istrinya sendiri hingga tewas karena kesal dituduh selingkuh dengan seorang janda. Padahal, kata tersangka, hubungan dengan seorang janda hanya sebatas teman.

“Karena dituduh, saya dituduh dengan janda itu, padahal saya teman biasa, teman curhat biasa,” jelas Mustain dihadirkan di Polresta Pati, Selasa (16/5/2023).

Tuduhan-tuduhan itu membuat pernikahan mereka menjadi tidak harmonis. Mustain sempat mengajak istrinya bercerai agar tidak menjadi beban namun istrinya menolak.”Itu saya hanya membuat masalah beban, sempat saya ajak pisah tapi dia tidak mau, masih pengin sama saya,” jelasnya

Kekesalan karena dituduh selingkuh dengan janda itu akhirnya membuat Mustain gelap mata hingga tega menganiaya istrinya yang sedang hamil hingga tewas.

Meski demikian, pria keseharian bekerja serabutan ini mengaku menyesal telah membunuh istrinya. “Saya menyesal melakukan perbuatan ini,” ujarnya.Apalagi, istrinya saat ini tengah mengandung. Dia mengaku tahu bahwa istrinya itu sedang hamil namun tetap nekat membunuhnya.

“Masalah hamil saya tahu, masalah bulan tidak tahu, karena istri saya tidak mau diperiksakan ke dokter, karena dia malu sudah punya tiga anak ini hamil anak yang keempat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama mengatakan tersangka diancam pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak. Tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun.

“Sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga juncto pasal 76c undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 45 juta,” tegas Andhika

Sumber: detik.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalbar, Polda Kaltara