Suami Bunuh Istri di Pemalang, Pelaku Kesal Korban Berkata Kasar Demi Live Streaming

Avatar photo

Permalang – Peristiwa berdarah suami bunuh istri terjadi di Pemalang, Rabu (21/9/2022) lalu. Persisnya di Tanahbaya, Randudongkol, Pemalang.

Sebelum pembunuhan terjadi, warga sekitar sempat mendengar pasangan suami istri, Sarofudin (24) dan Dwi Aprilia Ningsih (22) itu cekcok di rumah orangtua pelaku.

Hingga akhirnya warga berniat melerai, namun mereka justru menemukan istri pelaku dalam kondisi bersimbah darah.

Motif pembunuhan ini karena pelaku kesal dengan perkataan korban.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kejadian ini berawal saat korban meminta pulang ke rumah orangtuanya di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang sekira pukul 09.30 WIB, Rabu.

Alasan pulang karena ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online.

“Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orangtua korban di Desa Lodaya,” ungkap Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo , Jumat (23/9/2022).

Pihaknya mengatakan, tersangka mengaku kesal, karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke Desa Lodaya, Randudongkal.

“Kemudian tersangka mengambil pisau di dapur, dan menggunakannya untuk menusuk korban.”

ebut melengkung, lalu tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban,” katanya.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

“Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal,” imbuhnya.

Tersangka, warga Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum seusai menusuk istrinya hingga meninggal dunia.

“Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP (pembunuhan), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Sebelumnya, AKP Trino Winarno selaku Kapolsek Randudongkol yang menangani kejadian tersebut membenarkan, jika motif pembunuhan dilakukan karena tersangka kesal korban sering main media sosial di HP.

Sementara itu, pelaku Sarofudin mengakui perbuatannya dan menyesal. Ia melakukan perbuatannya itu karena kesal istrinya memakinya dengan kata-kata kasar.

Pria dengan dua anak itu bercerita istrinya sering melakukan live streaming. Dalam sehari bisa sampai empat jam live streaming dan mendapatkan uang.

“Enggak tahu dapat berapa,” kata buruh cuci motor di Randudongkal itu.