Pemalang – RM, selebgram perempuan di Pemalang ditangkap Polda Jawa Tengah karena mempromosikan perjudian online jaringan internasional. Disebutkan, RM mempromosikan judi online melalui akun Instagrmanya.
RM bercerita keterlibatannya mempromosikan judi online saat dihubungi managernya di Bandung, Jawa Barat. Oleh managernya, ia hanya diminta untuk membagikan link judi online di media sosial Instagram miliknya.
“Saya mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun Instagramnya,”kata dia saat ditemuik di Mapolda Jateng pad Senin (22/8/2022).
Dari tugas mempromosikan link judi online itu, RM mengaku sudah menerima uang muka sebanyak Rp 7 juta untuk endorse. Dan dia mengaku tak mengetahui secara detail sistem judi online tersebut.
“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari R, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap RM.
Usai ditangkap, RM mengaku kapok atas perbuatan yang ia lakukan dan berjanji tidak akan lagi mempromosikn judi online melalui akun media sosialnya.
“Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” papar dia.
Punya 700 ribu follower
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, situs judi online yang dipromosikan RM mempunyai server di luar negeri.
“RM telah memasang iklan judi online yang berafiliasi di Kamboja dan Bangkok, Thailand itu,” jelasnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM diketahui mempunyai jumlah follower di akun Instagram sebanyak 700 ribu followers.
“RM mempunyai followers 700 ribu orang. Jumlah yang banyak,” ujarnya.
Ia mmepromosikan judi online sejak setahun lalu tepatnya Agustus 2022 masih bekerja di Jakarta. Saat pindah ke Pemalang, ia masih terus mempromosikan link judi online.
“Sudah mempromosikan sejak Agustus, saat di Pemalang masih mempromosikan juga,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik. Kemudian Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sindikat judi online asal Kamboja
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan kasus di Pemalang mirip dengan Purbalingga yakni pengepulnya di Indonesia berpusat di Bandung.
“Judi internasional kami bongkar di Purbalingga. Lalu muncul lagi di Pemalang dengan pelaku selebgram, kami amankan,” kata Kapolda Jateng,
Pihaknya saat ini pun tengah bergerak ke Bandung untuk membongkar sindikat judi online internasional asal Kamboja tersebut.
“Krimsus tengah mengungkap, slotnya sama, ada di Kamboja dan Bangkok.Kami dalami untuk ungkap lebih dalam terkait judi online ini,” tegas kapolda. Pada konferensi pers,
Kapolda mengungkapkan telah membongkar 112 kasus judi online, judi darat, togel, dan gelanggang permainan. Dari jumlah kasus itu, 256 orang tersangka dan 24 di antaranya merupakan bandar judi online.