Salatiga – Rutan Kelas IIB Salatiga mensosialisasikan Undang- Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, pada Kamis (22/9). Sosialisasi digelar guna memastikan Hak- hak para napi terpenuhi.
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Ruwiyanto memberikan sosialisasi dan ruang tanya jawab kepada seluruh napu Rutan Salatiga. Sosialisasi dibalut dalam acara Sarasehan Sambung Rasa serta sosialisasi terkait dengan Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Andri menjelaskan bahwa dengan berlakunya Undang- Undang Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ini diharapkan hak-hak para napi di Rutan Salatiga ini terpenuhi sesuai dengan regulasi yang ada.
Selain itu Andri juga memastikan bahwa seluruh jenis pelayanan di Rutan Salatiga ini gratis alias tidak dipungut biaya. “Seluruh pelayanan di Rutan Salatiga saya pastikan gratis alias tidak dipungut biaya,” kata Andri.
Seluruh napi kata dia, harus mendapat hak dasar seperti hak beribadah, hak mendapatkan perawatan, maupun juga mendapat hak pelayanan kesehatan dan lainnya. Selain itu, lanjutnya, napi juga mendapat hak bersyarat seperti remisi, pembebasan bersyarat, maupun cuti bersyarat tetapi dengan catatan harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal senada diungkapkan Kasubsi Pelayanan Tahanan Ruwiyanto yang menjelaskan dengan diberikan hak-hak napi, juga perlu diperhatikan terkait kewajibannya.
Ruwi mengungkapkan bahwa seluruh warga binaan juga harus menjalankan kewajiban. Seperti mengikuti secara aktif dan tertib program pembinaan, mentaati peraturan tata tertib, memelihara kebersihan, keamanan dan menghormati hak asasi sesama napi.
Selain itu juga telah menunjukkan penurunan resiko tidak melanggar tata tertib. Sehingga kualitas penilaian pembinaan sudah sesuai dengan SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan narapidana).