Rembang – Polda Jateng | Polres Rembang menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor.
Seperti dilakukan personil Polsek Sulang Polres Rembang yang melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dengan membagikan brosur dan stiker himbauan larangan penggunaan knalpot tidak standar di bengkel sepeda motor milik sdr. Suhud desa Kemadu Kecamatan Sulang, Minggu (28/1/24).
Kapolres Rembang AKBP Suryadi,S.I.K., M.H. , melalui Kapolsek Sulang AKP Yun Iswandi, S.H. , mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat untuk memahami larangan penggunaan knalpot tidak standar serta pentingnya kendaraan yang laik jalan.
“Tujuannya adalah agar pemilik bengkel dan karyawan memahami dan mengetahui larangan tersebut sehingga tidak menjual dan melayani konsumen / pengguna knalpot tidak standar sehingga dapat mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara serta mewujudkan Rembang zero knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis”, ungkap Kapolsek Sulang.
Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
(Humas Polres Rembang)
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono