BATANG, Jateng – Kasus pelecehan seksual yang belakangan ini marak terjadi di Kabupaten Batang Jawa Tengah membuat keprihatinan semua pihak. Untuk mencegah terjadinya korban, Polda Jawa Tengah menggelar sosialisasi perlindungan anak dari pelecehan seksual.
Sosialisasi dilakukan Ditintelkam Polda Jateng bersama instansi terkait di Ponpes Darul Ulum Desa Tragung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Selain terkait pelecehan seksual , juga dilakukan sosialisasi soal cegah tangkal paham radikalisme dan intoleransi di lingkungan pondok pesantren.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bakesbangpol Dr Agung Wisnu Barata, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang, dr Utariyah Budiastuti.
Ikut menyampaikan gagasannya, yaitu Pengasuh Ponpes Darul Ulum, K.H Zaenul Iroqi, dan LSM Pelangi Nusa/KPAI Batang, Anung Sujatmiko. Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Pengasuh Ponpes Darul Ulum, KH Zaenul Irooqi, mengingat akhir-akhir ini di wilayah Kabupaten Batang semakin kerap terjadi kasus pelecehan seksual. Bahkan sering terjadi di lembaga pendidikan, termasuk di pondok pesantren.
“Kami benar-benar tidak habis pikir, mengapa pondok pesantren justru menjadi sarang bermaksiat. Padahal kita tahu persis, bahwa kedudukan ponpes yaitu sebagai benteng terakhirnya pendidikan. Mari kita berpikir ulang, jika Ponpes saja sering untuk bermaksiat, lalu bagaimana dengan lembaga pendidikan yang lain? Apakah ini tanda-tanda kiamat? Kita tidak tahu,” ungkap K H Zaenul Iroq.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batang itu juga menandaskan bahwa orangtua memondokkan anak, salah satu tujuannya yaitu agar anak tersebut kelak menjadi orang soleh atau solehah. Orangtuanya pasti berharap, agar anaknya yg menimba ilmu di pesantren itu merasa nyaman, aman, dan selamat.
Sementara itu, Kepala Bidang DP3AP2KB Batang, dr Utariyah Budiastuti menyebut, sebagaimana tercantum dalam Undang -Undang Nomor 35 tahun 2014, bahwa yang disebut Perlindungan Anak adalah anak atau seseorang yang belum berusia 18 tahun. Termasuk dalam hal ini, adalah anak yang masih dalam kandungan.
“Kekerasan seksual anak adalah segala macam perilaku seksual terhadap seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun. Kekerasan seksual dapat menimpa anak laki-laki maupun perempuan. Kekerasan seksual bisa terjadi di rumah, di sekolah, bahkan di bus, di mal, pantai, toilet, dan lain- lain,” papar dr Utariyah Budiastuti.
“Dimanapun bisa terjadi. Baik tempat yang ramai, maupun yang sepi. Kekerasan seksual lebih banyak terjadi di tempat tertutup. Oleh karena itu, saya benar-benar mengajak para santri dan santriwati untuk menangkal kekerasan seksual. Ingat, tubuhmu adalah milikmu, maka jagalah. Bentuk dan rupa tubuhmu adalah anugrah, maka syukurilah,” tambahnya.
sumber : SINDOnews.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara