Sopir Angkot Semarang Antar Residivis Nyopet Langsung ke Polisi

Avatar photo

Semarang – Aksi pencopetan di dalam angkot terjadi di Kota Semarang. Pelaku yang merupakan residivis SB (42) berhasil ditangkap usai ‘digiring’ sopir angkot ke kantor polisi.

“Kejadian ini terjadi di atas angkutan umum jurusan Ungaran-Ambarawa. Pelaku beraksi seorang diri mengambil satu handphone milik penumpang lain,” kata Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (3/10/2024).

Sementara itu, Kapolsek Ambarawa, AKP Ririh Widiastuti, menjelaskan pencopetan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Peristiwa itu menimpa korban inisial R (41) warga Ling Manggis Kecamatan Bawen.

Saat kejadian, kata Ririh, korban naik angkutan kota jenis Isuzu dari ABC Bawen hendak berobat ke RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa. Sementara pelaku SB naik dari simpang Taman Bawen.

“Pelaku yang diketahui merupakan warga Kota Semarang berinisial SB (42), naik angkutan tersebut dari simpang Taman Bawen,” jelasnya.

Saat berada di dalam angkot, pelaku duduk di depan korban. Selanjutnya, setibanya di Jalan Raya Bawen Ambarawa, pelaku mulai melancarkan aksinya. Ia membayar ongkos angkot tetapi tangan kirinya mengambil HP korban.

“Saat pelaku mau membayar ongkos angkutan dari arah belakang sopir. Sambil membayar dengan tangan kiri, tangan pelaku mengambil HP korban merk Oppo A17. Sadar hp-nya hilang dari dalam tas, korban berteriak,” paparnya.

Mendapati ada penumpang berteriak, pengemudi angkutan Tri Prihantoro (52) warga Kupang, Tri Prihantoro (52), langsung tancap gas. Ini dilakukan agar pelaku tak kabur dari angkot. Tri kemudian membawa angkot itu menuju Polsek Ambarawa.

Tetapi, sebelum sampai di Polsek Ambarawa pelaku melarikan diri dan lompat keluar angkutan umum menuju Sungai Panjang Ambarawa. Tri lantas berteriak hingga terdengar sampai Mako Polsek Ambarawa. Tanpa butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis tindak pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Semarang pada awal 2020. Baru keluar lembaga pemasyarakatan akhir 2021,” jelas Kanit Reskrim Polsek Ambarawa Ipda Aris.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Ambarawa. Sedangkan HP korban juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” sambungnya.

Sumber : www.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai