Banjarnegara – Pemkab Banjarnegara, akan melakukan kajian lebih mendalam terkait usulan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banjarnegara yang meminta kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 15 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah, serta skala priorotas pembangunan desa.
Usulan yang dilakukan oleh PPDI, memang memiliki alasan kuat. Sebab, ADD tersebut digunakan untuk pembiayaan di tingkat desa, mulai dari operasional pemerintahan desa hingga penghasilan tetap dan tunjangan jabatan kepala desa, sekdes, perangkat, hingga insentif RT dan RW.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kelembagaan dan Perencanaan Partisipatif pada Dispermades Banjarnegara, Agung Hermawan mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, ADD sebesar 10 persen dari DAU. Mengingat APBD Banjarnegara masih kecil, maka angka pembagian ADD menjadi kecil.
“Kami menyadari betul, karena prosentase tersebut, tunjangan kepala desa di Banjarnegara hanya Rp 200 ribu. Begitu juga dengan Sekdes sebesar Rp 150 ribu, disusul perangkat desa sebesar Rp 100 ribu,” ujarnya.
Dia juga mengakui, jika angka tersebut memang kurang sebanding dengan beban kinerja pemerintahan desa. Tetapi, Pemkab juga harus melihat skala priorotas dalam pembangunan.
“Kami juga memahami harapan perangkat desa, untuk itu Pemkab Banjarnegara masih mengkaji usulan mereka,” ujarnya.
Seperti diketahui, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banjarnegara, mendatangi rumah dinas bupati pada, Jumat (16/9/2022). Kedatangan mereka untuk meminta agar Pj bupati Banjarnegara, menaikkan ADD sebesar 15 persen pada tahun 2023.
Melalui juru bicaranya, Akhmad Sobari, PPDI Banjarnegara juga meminta agar ada revisi Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2019 terkait penghasilan tetap, serta tunjangan Kades dan perangkat desa.