Berita  

Soal Silpa APBD Defisit Rp 101,9 Miliar, Begini Kata Bupati Rembang

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Bupati Rembang Abdul Hafidz memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semuanya riil dan sesuai aturan. Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang dipersoalkan belakangan ini, semua perencanaa n yang ada dasarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Diberitakan sebelumnya, APBD Rembang 2023 terdiri atas pendapatan daerah sekitar Rp 1,935 triliun. Sementara belanja daerah sekitar Rp 2,037 triliun. Sehingga APBD mengalami defisit sekitar Rp 101,9 miliar.

Selanjutnya, pada anggaran pembiayaan daerah terdapat penerimaan sekitar Rp 171,9 miliar yang bersumber dari Silpa tahun sebelumnya. Pembiayaan daerah itu kemudian dikurangi untuk pengeluaran yang direncanakan Rp 70 miliar. Sehingga tersisa pembiayaan Netto sekitar Rp 101,9 miliar.

Melalui pembiayaan netto, yang juga bersumber dari Silpa 2022 itulah yang akan diproyeksikan untuk menutup defisit. Namun, proyeksi tersebut ternyata tidak sesuai dengan realisasi. Kenyataannya, Silpa APBD 2022 hanya sekitar Rp 28,5 miliar.

Menurut Hafidz publik harus mengetahui bawah Peraturan Daerah (Perda) APBD, memuat pendapatan dan belanja dalam waktu 1 tahun artinya mulai 1 Januari sampai 31 Desember. Jadi kegiatan-kegiatan itu belum bersifat final.

“Masih bisa ada potensi berubah. Baik pendapatan maupun belanja. Maka ada mekanisme untuk perubahan melalui pembahasan perubahan,” terang Hafidz saat ditemui usai penyerahan hadiah di Bank Jateng pada Jumat (16/6).

Kemudian kegiatan-kegiatan pada saat 31 Desember, khususnya fisik tidak selesai. Maka akan ditempuh dengan dua cara. Pertama diperpanjang atau diputus kontrak.

“Aturannya demikian. Kalau diputus kontrak konsekuensinya pembayaran sesuai progres. Dan nanti kegiatan pasti mangkrak. Karena akan diusulkan tahun berikutnya. Pelaksanaan tahun berikutnya lagi. Jadi mangkrak setahun,” jelasnya.

Namun, jika diperpanjang waktu ada aturannya. Baik Perpres maupun Perbup. Maksimal 90 hari. Kalau diperpanjang konsekuensinya penyedia jasa dikenakan denda. Terus sampai berakhirnya pelaksanaan. Tetapi kegiatan jalan.

”Contoh kegiatan tahun 2022. Ada 25 kegiatan fisik. Jalan terutama. Yang diputus kontrak Sarang-Lodan, Pulo-Pasar, dan Lodan-Sedan. Lainnya sudah jalan semua. Jadi kalau 25 paket, yang tidak sesuai 3 proyek. Saya kira masih relevan kita apresiasi. Sudah jalan semua. Itu aturan mainnya,” terangnya.

Dengan demikian, Bupati menekankan tidak ada APBD yang carut-marut. Semua riil. “Ini tidak mengada-ada saja. Perda APBD berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember. Itu pun bukan harga mati. Tetapi masih bisa berubah-ubah. Baik pendapatan maupun belanja,” tandasnya.

Selanjutnya soal persoalkan Silpa. Semua sudah dalam perencanaan dan dasarnya Permendagri. Acuannya pada anggaran dua tahun terakhir. Yakni tahun 2020-2021. Di dalam realisasi sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rata-rata belanja 90 persen. Berarti ada yang tidak realisasi 10 persen. Kalau belanja Rp 1,06 triliun, persentasenya 10 persennya Rp 160 miliar.

”Kalau saya patok Rp 170 miliar Silpa itu logis. Jadi tidak berlebihan. Saya pernah punya Silpa sampai Rp 350 miliar, Rp 200 miliar lebih juga pernah. Justru kalau Silpa kita tinggi berarti pekerjaan tidak jalan. Kalau jalan berarti Silpa-nya rendah. Cuma kita pendapatan berkurang tahun 2022. Dana transfer juga sama. Sehingga akan berdampak kegiatan yang sudah dicanangkan. Nanti ditunda dulu. Jadi tidak ada istilah carut-marut, semua sesuai riil,” tegasnya. (aslama)

Sumber: radarkudus.jawapos.com

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase, Polres Sukoharjo, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng

Baca juga: Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyanto, Pemkab Banjarnegara