Soal Penggunaan Baju Adat untuk Siswa dan Guru di Rembang, Dinas Pendidikan Wanti-Wanti Soal Ini

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang mengaku tak ingin gegabah soal penggunaan baju adat untuk siswa dan guru. Utamanya soal teknis pemberlakukan seragam jangan sampai memberatkan orang tua siswa. Untuk itu sekolah dilarang melakukan pengadaan seragam yang bisa memberatkan siswa.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Rencananya, ada tiga seragam sekolah baru bagi siswa pada jenjang SD hingga SMA. Yakni seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat.

Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Sutrisno menyebutkan rencana penggunaan baju adat itu diperuntukkan kepada tenaga pendidik hingga anak didik di wilayah kerjanya.

Meski demikan, kata Sutrisno, teknis penggunaanya jangan sampai memberatkan orang tua. Misalnya, menggunakan seperti sarungan atau baju seragam sekolah sore hari.

”Siswa pakai peci. Kalau non tidak pakai. Bajunya putih polos. Masalah potongan terserah. Untuk putri sama,” terangnya.

Menurut Sutrisno, penggunaan batik tak perlu pengadaan. Apalagi biasanya orang tua sudah punya.

“Batik Lasem sudah punya. Begitupun baju putih juga sama. Tinggal dipakai anak. Tidak perlu pengadaan. Jangan sampai memberatkan,” imbuhnya.

Menanggapi aturan ini, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyebutkan, penggunaan baju adat harus dilihat dari unsur manfaat. Untuk itu pakaian adat yang dipilih baiknya ada unsur batik tulis lasem.

Hal itu bukan bukan tanpa alasan, sebab menurutnya agar UMKM batik hidup dan bisa berkembang. Tak hanya itu, dengan julukan kota santri, dirinya berharap agar pakaian adat yang dikenakan para siswa setelan ala santri.

“Nantinya dikombinasikan. Bawahannya sarung batik, atasannya baju putih dan pakai peci. Identitas itulah yang ingin kami munculkan,” tandasnya.

sumber: radarkudus

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Polda Jawa Tengah, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polda Kalbar, Kalbar, Polda Kaltara, Kaltara, Polres Pangandaran