SEMARANG, Jateng – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng akan mendalami apakah ada unsur pidana dalam perkara mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Solo diminta daftar aplikasi pinjaman online (pinjol).
“Polda Jateng akan ikut melakukannya penelusuran terkait hal itu. Karena ini berkaitan juga dengan banyak orang,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di kantornya, Rabu (16/8/2023).
Subagio mengatakan ada beberapa hal yang didalami, di antaranya soal legalitas pinjol. Polisi juga mendalami soal data diri, apakah data para mahasiswa baru itu aman karena ada potensi digunakan untuk kegiatan lain.
“Kami juga akan telusuri kalau ada dugaan paksaan. Akan kami lihat penerapan undang undang terkait,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini viral di media sosial dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sukoharjo sudah memprotes kebijakan panitia Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Solo.
Pihak UIN Solo juga melakukan penelusuran dan terungkap ada deal Rp 160 juta antara Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dengan salah satu sponsorship PAK UIN Solo.
“Baru tadi dari dosen, yang kebetulan pembina DEMA, memperoleh MoU antara mahasiswa dengan pihak sponsorship. Padahal mahasiswa nggak berhak ada MoU, apalagi ada nominal. Itu kan rawan macam-macam. Mengapa sponsorship bisa sebesar itu,” kata Wakil Rektor 3 UIN Raden Mas Said Solo, Prof Syamsul Bakri Wironagoro kepada awak media, Selasa (8/8/2023).
“Itu kompensasinya Rp 160 juta. Dari salah satu sponsor dari tiga sponsor itu,” imbuhnya.
Bakri menegaskan kegiatan PBAK sudah dianggarkan pihak kampus senilai Rp 400 juta. Ia juga curiga dengan nominal sponsorship yang kemudian mengharuskan registrasi pinjol. Pihaknya pun mengusut apakah ada aktivitas yang menguntungkan pihak pinjol.
Pihak kampus sudah memanggil Ketua DEMA UIN Solo berinisial AL. Namun, AL disebut banyak memberikan keterangan berbelit bahkan berbohong soal sponsorship Rp 160 juta tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo juga sudah turun tangan. Konfirmasi juga sudah dilakukan. Kepala OJK Solo Eko Yunianto mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan OJK pusat.
“Sebenarnya program edukasi keuangan kepada maba dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk maba terkait dengan industri keuangan yang meliputi produk dan jasa keuangan. Dan penggunaannya diserahkan kepada masing-masing peserta edukasi,” kata Eko kepada detikJateng, Rabu (9/8/2023).
Ia menegaskan, OJK tidak memperbolehkan industri keuangan melakukan pemaksaan kepada mahasiswa baru untuk membeli produk tersebut.
“OJK tidak membolehkan industri melakukan pemaksaan kepada masyarakat atau maba untuk membeli produknya. Karena masyarakat sebelum menggunakan produk keuangan harus paham produknya dan risikonya,” tegasnya.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.