Berita  

Soal LPj Fiktif KONI Kudus yang Rugikan Negara Rp 1,87 Miliar : Polda Jateng Periksa 42 Pengurus

Avatar photo

KUDUS – Kejaksaan Negeri Kudus akan menetapkan satu tersangka kasus Laporan pertanggungjawaban (LPj) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus 2022.

Rencana penetapan itu diumumkan bulan depan.

Selain terkena kasus itu, sekitar 42 pengurus KONI Kudus diperiksa Polda Jateng pekan kemarin.

Dugaan sementara ada penyelewengan anggaran makan dan jersey.

Masing-masing Rp 899 juta dan Rp 971 juta atau jika dikalkulasikan kerugian negara mencapai Rp 1,87 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan, paling cepat penetapan tersangka akan dilakukan bulan depan.

”Untuk sementara waktu tersangka yang ditetapkan sejumlah satu orang dahulu,” jelasnya.

Dia tidak memungkiri, tersangka dalam kasus LPJ fiktif KONI Kudus tahun 2022 dimungkinkan akan lebih dari satu orang. Sementara satu tersangka ini dari dalam unsur pengurus KONI Kudus.

”Semoga dia (Tersangka, Red) akan mau terbuka. Alirannya ke mana saja. Itu harapan kami. Nanti akan diteruskan,” katanya.

Terkait inisial tersangka, Kejari masih enggan menyebutkan. Pasalnya saat ini masih proses pemeriksaan. Dalam prosesnya Kejari telah melakukan gelar secara internal.

”Yang jelas kami melakukan asas praduga tak bersalah kepada seseorang. Tetapi untuk mengerucut siapa yang dimintai pertanggungjawaban pidana nanti ada rilis. Itu jelas,” katanya.

Henri menegaskan, pihaknya memastikan keamanan tersangka agar tidak melarikan diri. Konsolidasi dengan pihak terkait telah dibentuk guna mengawasi calon tersangka.

”Secara personal kami telah memantau yang bersangkutan. Itu untuk pertanggungjawaban terhadap pidana,” katanya.

Dari pemberitaan sebelumnya, Kejari Kudus tengah menelisik dugaan LPJ fiktif KONI Kudus tahun 2022.

Sebanyak 60 saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.

Kejari juga menggeledah kantor KONI Kudus beberapa waktu lalu. Penggeledahan itu merupakan bentuk pencarian dokumen yang belum mampu didapatkan dari pemeriksaan saksi.

Dari penggeledahan tersebut, dimainkan dokumen LPJ tahun 2020, 2021, 2022, dan beberapa 2023.

Tak hanya itu, Kejari juga menyita satu buah laptop dari KONI Kudus.

Dari hasil pemeriksaan Kejari, kerugian negara yang diderita dari kasus LPJ fiktif ini ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.

Sedangkan BPK sebelumnya, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 617 juta.

Temuan dari BPK ini telah dikembalikan ke kas negara.

Sekretaris Umum KONI Kudus, Fany Regian Sanjaya yang berada di lokasi mengatakan, pengurus KONI kooperatif dan menghormati proses hukum yang telah berjalan ini.

Tak hanya tersangkut kasus LPj, KONI Kudus juga tersandung kasus dugaan korupsi dana Porprov Jateng 2023.

Sementara itu, dari wawancara wartawan Radar Semarang, empat puluh dua Pengurus KONI di Kudus belum lama ini diperiksa Polda.

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan kasus korupsi penyelewengan dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2023. Sebanyak 44 orang juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, awal penyelidikan ini berdasarkan dari laporan masyarakat.

Tindak lanjut penanganan pelaporan ini, penyidik Subdirektorat III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Statusnya masih penyelidikan. Sudah 44 saksi kami mintai keterangan oleh penyidik,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, pekan kemarin.

Sebanyak 44 orang yang diperiksa tersebut, 42 orang di antaranya merupakan pengurus cabang olahraga di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang