BLORA, Jateng – Terkait kasus berkaitan pengeboran minyak yang diduga bermasalah di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Polda Jawa Tengah angkat bicara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, terhadap kasus Pengelolaan sumur tua di Blora khususnya di titik LDK 27, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti.
“Penyidik sangat berhati hati dalam mengumpulkan alat bukti baik kesaksian para saksi, mengumpulkan sebanyak mungkin petunjuk dan para ahli,” ungkap Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada tribunmuria.com, Sabtu (10/6/2023).
“Kasus tersebut terus berproses dan jalan terus. Tidak ada Gigi Mundur dalam kasus ini,” tegas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Selain ituin, dari Mabes Polri saat ini sedang melakukan asistensi terhadap kasus yang ditangani oleh Ditkrimsus Polda Jateng tersebut.
Dikatakannya, apabila penyidik sudah merasa cukup alat bukti dilanjutkan gelar perkara dan kasus ini akan di berikan kepastian Hukum.
“Nanti pasti kita sampaikan ke seluruh pihak terkait ini melalui sebuah Prescon di Krimsus,” terang Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
“Sabar ya , nanti kita Prescon dengan rekan rekan semua,” imbuh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Dirinya juga membeberkan terkait lokasi sumur LDK 27 yang sudah dan masih di police line.
“Status Police line di lokasi adalah Status quo, masih dibutuhkan penyidikan, jadi masyarakat maupun yang masih di sana tetap tidak diperbolehkan memasuki garis police line kecuali seijin penyidik atau police line di buat penyidik,” beber Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Diketahui, para warga penambang Ledok yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) menyayangkan adanya police line di titik sumur LDK 27.
Mereka membantah dugaan aktivitas well service (service dan pembersihan terhadap sumur tua) merupakan tindakan yang ilegal.
Melalui kuasa hukumnya Pasuyanto, PPMSTL mengungkapkan bahwa apa yang telah mereka lakukan sudah sesuai dengan prosedur.
Mulai dari pengajuan izin service ke PT BPE (Blora Patra Energi), hingga ke Pertamina EP Cepu dengan melampirkan segala berkas administratif yang telah dipersyaratkan.
Pihaknya juga mempertanyakan kepastian hukum yang menyangkut kelompok penambang di Desa Ledok, Sambong, tersebut.
Sebab dengan adanya police line di titik LDK 27 namun proses hukum masih mandek, kliennya itu tidak bisa beraktivitas untuk melaksanakan produksi di titik yang sudah selesai diservis tersebut.
“Bahwa tidak ada pergeseran atau ada pergeseran itu Pertamina (Pertamina EP Cepu, Red) yang punya kewenangan. Sepanjang ini tidak ada surat dari pertamina terkait dengan itu,” jelasnya kepada tribunmuria.com, Jumat (9/6/2023).
“Makanya kalau dikatakan ilegal driling, berarti kan driling yang ilegal. (Sedangkan) Ini semua sudah memenuhi kaidah dan sudah ada inspeksi juga. Artinya bukan ilegal dong. Legal. Seperti halnya sumur-sumur yang lain,” tambahnya.
Pasuyanto menerangkan, hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui secara pasti mengapa lima orang pekerja yang mempersiapkan lapangan titik LDK 27 itu dipaksa untuk dimintai keterangan oleh Polda Jateng pada 28 Maret lalu.
Pada saat itu, pihak keluarga dari pekerja juga mempertanyakan kesalahan apa yang telah diperbuat pekerja tersebut.
“Kalau itu sudah ada pengambilan, penangkapan, itu berarti sudah melakukan tindakan kepolisian. Lah ini akan saya dalami, akan saya kaji,” terangnya.
“Karena orang yang ditangkap itu harus pertama orang yang diduga melakukan kejahatan, kedua akan melakukan kejahatan, dan ketiga bersekongkol melakukan kejahatan. Itu baru bisa ditangkap. Lah ini kejahatan apa,” ungkapnya mempertanyakan.
“Sampai sekarang ini mau diapakan. Police line terpasang. Oleh karena itu, harapan kami police line segera dibuka supaya masyarakat bisa bekerja kembali,” harapnya.
Dari pantauan wartawan di lokasi kemarin (9/6), di titik LDK 27 itu masih terdapat mesin bor dengan merek Koken (CR-2B) berjenis rotary hydraulic spindle yang dibuat pada 2002.
Sumur itu masih digaris polisi. Mesin itu diduga digunakan untuk melakukan pengeboran baru di area titik LDK 27. Namun pihak PPMSTL membantahnya.
Mereka mengklaim bahwa mesin tersebut digunakan untuk pembersihan sumur minyak yang akan diproduksi kembali.
Diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah memeriksa sekitar 37 orang berkaitan pengeboran minyak yang diduga bermasalah di Lapangan Ledok, Sambong.
Pemeriksaan itu guna penertiban sumur-sumur tua di Kawasan hutan tersebut.
Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah masih menyelidiki dugaan tindak pidana yang terjadi di area Lapangan Ledok.
Diduga, pada salah satu titik sumur dengan kode LDK 27 itu dilakukan pengeboran baru.
Namun hingga saat ini, proses penyelidikan oleh Polda Jateng masih mandek. Belum ada keberlanjutan lagi.
“Padahal hukum itu diciptakan adalah untuk kepastian, untuk manfaat, dan untuk keadilan. Lah kepastiannya apa? sejak 28 Maret sampai sekarang tidak ada proses. Kalau toh perkara ini bisa disidik menjadi penyidikan, menjadi perkara, oke segera,” ungkapnya.
“Kalau tidak bisa ya bagaimana, mari kita diskusikan. Sejauh mana pelanggaran. Pelanggaran apa orang orang itu,” terang Pasuyanto saat berada di lokasi titik LDK 27.
“Karena bagaimanapun, dampak daripada ini adalah rakyat penambang yang dirugikan,” tambahnya.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara