BANJARNEGARA – Kepala Desa se Indonesia telah melakukan aksi massa dan menuntut pemerintah, agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Hal ini, mendapatkan respon beragam dari masyarakat Banjarnegara.
Tuntutan para kepala desa terkait masa jabatan 9 tahun ini, dilakukan karena rawan konflik masyarakat desa jika pemilihan dilakukan terlalu cepat. Tak hanya itu, alasan belum dapat menjalankan amanah bagi kepala desa dengan masa jabatan 6 tahun, juga menjadi alasan usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah masyarakat di Banjarnegara memiliki penilaian tersendiri. Seperti yang disampaikan oleh MJ, warga Kecamatan Purwanegara ini menilai bahwa jabatan kades 9 tahun memang masih kontroversi. Baginya, berapapun jabatan Kades itu tidak masalah selama yang bersangkutan amanah dan dicintai rakyatnya.
Sebab sebelumnya, masa jabatan kades ini adalah 6 tahun dengan tiga periode, artinya itu sama saja dengan 9 tahun dengan dua periode.
“Kalau saya pribadi, lebih baik 6 tahun dengan 3 periode. Sebab jika memimpin desa dengan baik, rakyat akan memilih lagi. Tetapi sebaliknya, jika kurang amanah, kan nunggunya ngga kelamaan,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh OK, warga Kecamatan Banjarmangu. Sebagai masyarakat desa, sebaiknya jabatan kades ini memang 6 tahun. Sebab DPRD maupun bupati hingga presiden saja, hanya 5 tahun.
“Rakyat sekarang sudah cerdas, jika kadesnya baik dalam memimpin pada periode pertama, pasti akan dipilih lagi. Bahkan pernah terjadi, kades yang sudah purna justru didatangi masyarakat untuk nyalon lagi. Ini karena kades tersebut, amanah saat menjabat,” katanya.
DA, warga Kecamatan Purwareja Klampok, justru berpendapat jika masa jabatan kades tiga periode dengan masa jabatan 6 tahun dinilai lebih ideal. Sehingga masyarakat masih punya harapan, pada jabatan kades tersebut.
Terkait masalah konflik Pilkades lebih tinggi, dirinya berpendapat hal itu merupakan hal yang biasa, tergantung bagaimana cara tokoh atau calon itu mampu memberikan pemahaman pada pendukungnya.
“Lebih baik 6 tahun 3 periode, toh kalau soal konflik itu bisa diredam tergantung ego dari masing-masing calon. Baik yang menang maupun yang kalah, pendukung itu sebenarnya manut. Jika kadesnya amanah selama menjabat, pasti terpilih lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, munculnya usulan masa jabatan kades 9 tahun ini bermula dari diskusi panjang sejak akhir 2021, mengenai dinamika politik di desa-desa yang dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
Dari beberapa masukan, Mendes menilai kades terpilih, kesulitannya dalam melakukan konsolidasi pembangunan akibat adanya ketegangan atau gesekan saat Pilkades. Sebab, kades yang terpilih dengan calon lebih dari dua calon, tidak bisa menang secara mutlak. Sehingga, ketegangan pasca Pilkades lebih kental daripada pemilihan bupati, gubernur, maupun pilpres.
sumber: serayunews.com