Siswi Purworejo Ditampar-Ditendang Teman, 6 Orang Diamankan

Avatar photo

Purworejo – Enam siswi SMP terciduk menampar dan menendang temannya di kawasan dekat gudang di kawasan Butuh, Purworejo. Polisi pun mengusut kasus ini.

“Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan kami, para anak ini melakukan perundungan terhadap korban siswi yang tidak lain adalah temannya sendiri satu sekolahan,” jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno saat ditemui detikJateng di kantornya, Jumat (14/6/2024).

“Pelakunya ada enam orang dan sudah kita lakukan penyidikan. Inisial korban ZAR (13), untuk para pelaku inisial SR, SK, KMP, JH, NP dan D. Rata-rata umur 13 tahun,” sambungnya.

Diketahui, perundungan itu terjadi pada hari Jumat, 7 Juni 2024 lalu pukul 17.30 WIB. Perundungan dilakukan di dekat gudang Sumber Adventure Center (SAC), Jl Kutoarjo-Kebumen, Kecamatan Butuh.

“Karena korban ini diduga dituduh telah melaporkan terkait dengan kenakalan-kenakalan para anak pelaku ini kepada pihak guru bimbingan sehingga mereka tidak terima, korban dilakukan perundungan,” terang Catur.

Beruntung, saat kejadian ada warga yang melihat sehingga menghentikan aksi tersebut. Para pelaku kemudian dibawa ke polsek setempat dan kasus ini ditangani Polres Purworejo.

“Kejadian itu diketahui oleh warga sehingga melakukan pengamanan dan dibawa ke polsek. Karena perkara ini merupakan perkara yang masuk klasifikasi hal yang sensitif, kenapa? Pelaku dan korban adalah anak, kami ambil alih penanganannya sehingga terkait dengan ini penanganan dilakukan oleh unit PPA. Prosesnya sudah sudah masuk tahap penyidikan,” imbuhnya.

Pelaku Sempat Rekam Perundungan

Catur menyebut saat melakukan perundungan pelaku sempat merekam perbuatan mereka. Beberapa rekaman video tersebut kemudian langsung diamankan petugas sebagai barang bukti sekaligus mencegah agar tidak viral.

“Video berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang memvideo juga para anak yang melakukan perundungan itu. Di-share sebatas dari WA ke WA sesama teman tidak viral di medsos IG, Facebook dan sebagainya,” sebutnya.

Dalam video perundungan yang dilihat oleh detikJateng, tampak para pelaku yang masih mengenakan seragam pramuka itu beberapa kali menampar korban. Korban yang tangannya dipegangi oleh pelaku lain hanya bisa diam tak mampu membalas sembari menangis. Tak puas menampar, pelaku juga sempat menendang korban hingga terjatuh.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

“Pasal pengenaan terhadap para pelaku yang melakukan perundungan adalah pasal 80 ayat (1) tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan,” lanjutnya.

Meski demikian, sesuai dengan aturan, petugas harus mengupayakan langkah diversi atau mediasi untuk penyelesaian kasus terhadap anak. Saat ini untuk sementara para pelaku juga tidak ditahan.

“Dalam hal ini ada UU tentang sistem peradilan terhadap anak ancaman 3 tahun 6 bulan tidak bisa dikenakan penahanan. Dan terkait dengan pasal 7 UU sistem peradilan anak, penyidik wajib melakukan upaya diversi. Manakala upaya diversi itu tercapai maka kita lakukan pengajuan penetapan diversi, tapi manakala diversi tidak mencapai kesepakatan, tinggal mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan,” urainya.

Disbud Purworejo Turun Tangan

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo telah melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pendampingan terhadap korban juga dilakukan dengan menggandeng pihak terkait lainnya.

“Dengan adanya informasi itu saya langsung ke sana, saya mengajak Puskesmas Butuh sama dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada prinsipnya kami berusaha untuk segera mencari solusi penanganan untuk korbannya,” kata Sekdin Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Purwaningsih saat ditemui detikJateng di kantornya, Jumat (14/6).

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono