Sindikat Peredaran Uang Palsu Nasional Berhasil Digagalkan Jajaran Polda Jatim

Avatar photo

Surabaya – Surabaya,berbekal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu (Upal) di wilayah jatim. jajaran Polda jatim akhirnya berhasil membongkar dan menangkap 11 orang pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto menerangkan. penangkapan sindikat peredaran uang palsu ini merupakan hasil kerja keras sama atara Polres Kediri yang di bantu oleh Anggota Ditreskrimsus Polda jatim untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Begitu mengatur sterategi dan membagi tim. Akhinya petugas gabungan berhasil menangkap sebelas orang tersangka yang diduga kuat sindikat jaringan uang palsu nasiaonal .” Ujarnya Toni. Kamis (03/11/2022).

Menurut Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho. Mengatakan. pada tanggal 14 Oktober 2022 setelah Petugas menerima laporan dari Bank BRI di Kediri, terkait temuan uang palsu kurang lebih 4 juta . Anggota yang mengetahui langsung menindak lanjuti laporan tersebut mulai tanggal 14 Oktober hingga tanggal 01 November 2022.

“Dari hasil penyelidikan serta pengembangan. Akhirnya Petugas berhasil mengamankan kurang lebih 11 tersangka diantaranya wanita.” Paparnya Agung.

Masih kata agung, dari 11 tersangka pembuatan uang palsu, pihaknya juga amankan peralatan atau mesin pembuat uang palsu yang pertama di Kabupaten Kediri, ada juga kami kembangkan kembali di wilayah Jawa tengah, lalu kita kembangkan lagi di Jakarta dan kita kembali lagi tempat produksinya di Cimahi Jawa Barat.

“Barang bukti yang disita sebanyak 55 item mesin dan uang pecahan 100 ribu kurang lebih 800 juta.” Ungkapnya.

Lanjut, angung mengatakan, bahwa untuk pelaku uang palsu ini mulai mencetak uang palsu. mulai bulan Maret sampai dengan April 2022 yang tercetak hasil keterangan dari pelaku adalah kurang lebih 2 miliar.

“Itu sudah tersebar ke masyarakat kurang lebih 1,2 miliar dan kurang lebih 800 miliar sudah bisa kita amankan untuk lebih lanjutnya nanti akan kita kembangkan kembali”. Tandasnya.

Dalam kasus peredaran uang palsu ini. Tambah Agung, Pihaknya juga akan menjerat meraka dengan Pasal 36 ayat 1 , 2 dan 3. undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tentang pemalsuan uang.

“Acmana hukuman bagi sebelas tersangka ini paling lama 15 tahun dengan denda uang sebanyak 50 milyar.” Pungkasnya.