Pati – Sindikat penimbun solar subsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah berhasil ditangkap jajaran Bareskrim Polri. Sebelas orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Mereka ditangkap di tiga tempat yang berbeda pada Rabu (18/5/2022). Namun, semuanya masih berada di wilayah Kabupaten Pati.
Tiga tempat itu, yakni Gudang di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Margorejo. Kemudian, Gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Jakenan. Dan terakhir, saat digrebek di Jalan Juwana-Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Jakenan.
Para tersangka itu yakni, MK selaku pemilik gudang, EAS (pemodal), MT (sopir), SW (sopir), FDA (sopir), AAP (kepala gudang), MA (sopir tangki kapasitas 24000 liter), TH (sopir), JS (pemodal), AEP (sopir ) dan S (sopir).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, mengatakan, para tersangka sudah melancarkan aksi ini sejak 2021.
Mereka menjual solar bersubsidi kepada kapal nelayan dan salah satunya ke kapal tangker Permata Nusantara V.
“Para Pelaku menampung BBM jenis Solar di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU,” tulis dia Selasa (24/5/2022).
Mereka membeli solar bersubsidi dengan mobil yang telah dimodifikasi. Kemudian menjualnya dengan harga non subsidi Rp 10 ribu hingga Rp 11 ribu per liternya dengan keuntungan sekitar Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu.
“(Mereka) menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter dengan bertuliskan solar industri. Mereka jual ke kapal-kapal nelayan dan ke kapal Permata Nusantara V,” lanjutnya.
Setiap harinya, sindikat ini dapat mengangkut BBM solar sekitar 10.000 liter hingga 15.000 liter. Dengan demikian keuntungan antara Rp 45 juta hingga Rp 75 juta per hariannya.