Semarang – Barang bukti sabu seberat 509,7 gram, berhasil disita tim penyidik Ditreskoba Polda Jateng. Sabu tersebut, merupakan barang bukti pengedar jaringan Zambia, Afrika, yang berhasil dibongkar Ditreskoba Polda Jateng.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan, tersangka yakni, Canisius Yudhanto Eka Brata. Lelaki ini, memiliki jaringan peredaran di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Tersangka mendatangkan sabu dari Zambia, Afrika,” terangnya, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut jenderal polisi bintang dua ini menjelaskan, tersangka sengaja mendatangkan sabu dari Zambia, Afrika, yakni dengan cara dikirim melalui jasa ekspedisi.
Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut disembunyikan ke dalam tabung filter air warna hitam.
“Selain membongkar peredaran sabu jaringan Zambia, Polda Jateng juga mengungkap kasus narkoba menonjol lainnya,” pungkas Ahmad Luthfi.