SUKOHARJO, Jateng – Kasus pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo kini memasuki babak baru.
Sidang perdana pada Nanang Trihartanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Selasa (4/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan, berkas kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo sudah dilimpahkan ke PN Sukoharjo.
“Pelimpahan berkas pekan kemarin, kami sudah limpahkan berkas kasus pembunuhan siswi SMP ke Pengadilan Negeri Sukoharjo,” ujarnya, Selasa (4/7/2023).
Jadwal sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan pada tersangka Nanang.
“Agenda hari ini, di pengadilan negeri Sukoharjo akan langsungkan pembacaan dakwaan dengan tersangka Nanang Trihartanto,” terangnya.
Aksi Sadis Nanang
Sadis, itulah kata yang paling tepat menggambarkan sosok Nanang Trihartanto (21), pembunuh siswi SMP di Sukoharjo.
Kesadisannya terekam dalam adegan prarekonstruksi.
Dimana korban yang berinisial EJR (15), masih ditusuk dan dipukuli meski sudah tersungkur, lemas, dan tak berdaya.
Kasatreskrim AKP Teguh Prasetyo menjelaskan tersangka Nanang menikam korban dari belakang saat berusaha menghubungi sang pacar.
Tusukan dihujamkan di dada sebelah kanan sebanyak tiga kali menggunakan pisau hingga korban jatuh terkapar.
Setelah jatuh terkapar korban dipukul 4 kali di bagian pipi kiri, dagu kiri, leher tengah, hingga telinga kanan.
Korban sempat lari ke arah lahan yang kosong.
Tetapi dikarenakan tubuh sudah lemas karena tusukan dan pukulan, lalu korban terjatuh.
“Saat korban jatuh tersangka N mengejar korban,” katanya, saat prarekonstruksi, Rabu (8/2/2023).
“Korban sempat melawan dengan mencakar wajah pelaku hingga mengalami luka lecet di area pipi tersangka,” jelasnya.
Tersangka yang belum puas kemudian membanting dan mencekik korban.
Setelah mencekik, tersangka mengambil obeng dari motornya lalu ditusuklah di bagian pipi kiri korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Setelah tahu korban meninggal dunia, korban diseret ke arah timur lahan yang lebih gelap.
“Sebelum meninggalkan korban, tersangka mengambil harta korban yakni uang tunai Rp 600 ribu dan sebuah ponsel,” katanya.
“Setelah itu tersangka melarikan diri dari TKP dan sempat hendak melarikan diri ke Kalimantan,” pungkasnya. (aslama)
Sumber: solo.tribunnews.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi