Pemalang – Salah seorang selebgram perempuan dengan insial RM ditangkap pihak kepolisian Polda Jawa Tengah (Jateng) karena diendorse layanan judi internasional yang beroperasi di Kabupaten Pemalang.
“Jaringan internasional di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengutip dari Antara.
Menurut Irjen Pol. Ahmad Luthfi, selebgram itu menerima sejumlah uang untuk mempromosikan laman judi lewat akun media sosialnya.
Menurut Ahmad Luthfi, tersangka bertugas menyebarluaskan laman judi daring melalui akun Instagramnya.
Ia menuturkan dalam sepekan terakhir ini telah diungkap jaringan internasional judi daring di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang.
Jaringan internasional di dua daerah itu, kata dia, sama-sama memiliki peladen di Kamboja.
Dia mengatakan terhadap tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ia menambahkan penindakan tegas terhadap perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi menegaskan tidak ada penyelesaian kasus tindak pidana perjudian lewat “restorative justice” atau keadilan restoratif.
Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 256 pejudi dari 112 perkara yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah telah ditangkap selama periode Agustus 2022.
Sementara selama periode Januari hingga Juli 2022, polisi telah mengungkap sebanyak 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah.