Setiap Anggota PPS di Rembang Wajib Laksanakan 11 Butir Pakta Integritas Ini

Avatar photo

REMBANG – Pakta integritas harus dilaksanakan setiap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Rembang.

Hal ini diungkapkan perwakilan anggota PPS, Abdul Rozak yang berkesempatan membacakan pakta integritas dan diikuti seluruh anggota PPS saat pelantikan anggota PPS di Alun-alun Rembang, Selasa (24/1/2023).

Dalam pakta integritas, Pemilu merupakan titik awal strategis bagi perbaikan kualitas demokrasi yang rentan dengan penyimpangan, godaan dan memiliki potensi dibajak individu-individu tidak bertanggung jawab.

Dengan demikian, ada harapan besar dari rakyat supaya Pemilu terselenggara dengan penuh intregitas demi masa depan demokrasi, negara dan bangsa yang lebih baik.

“Saya anggota panitia penguatan suara diseluruh desa di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah bertekad untuk bekerja keras menjalankan Pemilu dengan ini menyatakan kepada rakyat Indonesia selama jabatan kami,” ucap Abdul.

Butir-butir pakta intregitas anggota PPS sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil secara profesional, efektif dan efisien.
  2. Menjalankan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu ditingkat desa yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi, dan KPU Kabupaten Rembang dengan bersungguh-sungguh, transparan dan tanggung jawab.
  3. Memberlakukan secara adil, imparsial, dan kepraktisan kepada peserta pemilu dan para pihak yang memiliki prevensi politik, dan prevensi politik tertentu tanpa terkecuali.
  4. Melayani pemilih untuk mendapatkan sosialisasi, informasi dan dapat menggunakan hak pilih dalam rangka memenuhi hak konstitusional negara.
  5. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas pemilu dan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, nonpartisan dan adil.
  6. Menolak pemberian atau permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilu yang jujur, adil bagi setiap peserta pemilihan calon pihak-pihak yang memiliki prevensi politik tertentu.
  7. Mencegah dan tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  8. Mencegah pelanggaran Pemilu oleh peserta, simpatisan, masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan- undangan.
  9. Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggara Pemilu.
  10. Membantu KPU Rembang dalam menyelenggaraan Pemilu.
  11. Bekerjasama pada akhirnya mandat jabatan sebelum waktu jujur, dan adil.

“Apabila saya melanggar apa tercantum dalam pakta intregitas ini saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan dituntut sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Polres Batang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian