Sering Kena Razia, Pemilik Kafe di Tasiksono Lasem Ini Cuma Didenda, Segini Besarannya

Avatar photo

REMBANG – Penegakan Perda terus digalakan Satpol PP Rembang. Terkini petugas perdana menggiring pelanggarnya ke sidang tindak pidana ringan. Seperti kemarin satu pemilik kafe karaoke di Desa Tasiksono, Kecamatan Lasem. Hasilnya mereka diputus denda.

Baca Juga: Tegas! Pesan Bupati Rembang Abdul Hafidz usai Lantik Sejumlah Pejabat: Kalau Tidak Puas, Silahkan Mundur!

Satpol PP Rembang melaporkan hasil sidang tipiring pelanggaran Perda No 2 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, pasal 21 ayat (1) yaitu menyimpan dan memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar 5 persen atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang dan pasal 33 ayat (2) yaitu memiliki usaha cafe dan karaoke tidak berizin.

Waktu sidang tipiring hari Jum’at tanggal 5 Mei 2023. Berlangsung 40 menit, mulai pukul 11.00-11.40 WIB. Tersangka/terdakwa Maya Sukarni (Cafe Maya Tasiksono, Lasem). Alamatnya Desa Tasiksono RT 1 RW 2, Kecamatan Lasem.

Adapun barang bukti pelanggaran miras merk anggur hijau kawa kawa kadar alkohol 19,8 persen sebayak 3 buah. Mix 2 buah dan CD player 1 buah serta Ampli 1 buah. Dengan hasil sidang tipiring, putusan denda.

Jawa Pos Radar Kudus kroscek Kepala Satpol PP Rembang, Suslitiyono. Terkait sidang tipiring merupakan perdana. Tahun-tahun sebelumnya belum ada anggaranya. Sehingga dinaikan untuk pemberkasan tipiring, koordinasi Kejaksaan, Polres dan disidangkan di Pengadilan.

”Dari beberapa pelanggaran Perda ada sanksi administrasi, administrasi lainnya. Untuk kafe Maya kita naikan ke tipiring. Jadi tidak semua pelanggaran yang dinaikan, ada sanksi ringan hingga sedang sampai tipiring,” katanya kepada koran ini.

Di kafe Tasiksono tersebut sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. kemudian di bulan Ramadan masih buka dan jualan miras. Kemudian tidak ada ijinnya. Sehingga menurut penyidik Satpol PP setempat dinaikan kedalam sanksi tipiring.

Dibenarkan langsung diputus. Perdana. Selanjutnya ketika ada pelanggaran lagi bisa dilanjutkan tipiring ketika pelanggaranya berat. Cuma permasalahan tipiring ada proses pemberkasan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) dan persyaratan lainnya.

”Kadang hasil vonis belum sesuai harapan. Denda ringan sekali. Informasi penyidik kami hanya Rp 50 ribu. Itu yang perlu dicermati ke depan. Kita berusaha tipiring agar jera. Cuma denda ringan, itu diluar kewenengan kita,” evaluasinya.

Namun untuk tipiring ada sanksi moral. Melalui proses persidangan dan sebagainya. Meskipun hasilnya belum sesuai harapan. Kedepan Satpol PP evaluasi bersama.

sumber : radarkudus.jawapos.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Semarang, Polres Rembang, Rembang, Polres Sukoharjo, Sukoharjo, Polres Pangandaran, Pangandaran, Polres Humbahas, Polres Demak, Polres Pati