PATI, Jateng – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati, Jawa Tengah telah membedah atau merenovasi seribu rumah tak layak menjadi layak huni. Capaian ini terhitung dalam lima tahun. Sejak tahun 2018 hingga 2023.
Wakil Bidang Distribusi dan Pendayagunaan Baznas Pati Amari mengatakan, program bedah rumah ini sudah berjalan lima tahun. Program ini bertujuan untuk mendistribusikan zakat infaq dan sedekah masyarakat secara tepat sasaran.
”Sejak tahun 2018 kecil-kecilan. Mulai banyak di tahun 2019 dan seterusnya, setahun bisa ratusan. Bahkan seluruh 401 desa lima kelurahan di Pati sudah pernah dapat program ini,” ujar Amari, Senin (19/6/23).
Program ini diharapkan mampu meningkatkan derajat masyarakat tidak mampu serta mengurangi rumah tak layak huni di Kabupaten Pati.
Amari mengatakan, penerima program bedah rumah adalah masyarakat fakir miskin yang sesuai kriteria Baznas. Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan dana sebesar Rp15 juta, untuk dibelikan material bangunan.
Pihaknya tetap melanjutkan program ini usai capaian seribu bedah rumah ini. Saat ini masih ada sekitar 70 rumah tidak layak huni yang akan dibedah sepanjang tahun 2023.
Bagi masyarakat Pati yang menginkan mendapatkan program bedah rumah ini harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan surat kepemilikan tanah milik pribadi yang diketahui aparat desa setempat, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
”Syarat yang lain melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa. Surat keterangan aktif ibadah dan beragama Islam karena kaitannya dengan zakat,” terangnya.
Capaian realisasi program bedah seribu rumah ini akan di-launching secara resmi oleh Pj Bupati Pati henggar Budi Anggoro Selasa (20/6/23) besok. (aslama)
Sumber: murianews.com
Polres Pati, Kapolres Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase