Mengabarkan Fakta
Indeks

Seorang Remaja Diringkus Polres Rembang Usai COD Bayar HP Pakai Uang Palsu

REMBANG, Jateng – Seorang remaja berinisial ES ditangkap polisi gegara menggunakan uang palsu (Upal) saat COD (Cash on delivery) untuk membeli handphone (HP).

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Dr. Heri Dwi Utomo, S.H.,M.H. mengungkapkan, sebelumnya pelaku ES membeli uang palsu di sebuah marketplace. Berdasar pengakuan pelaku, ES membeli uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 30 lembar seharga Rp800 ribu.

” Pelaku ES ini mendapat uang palsu beli secara online, pada 10 Februari lalu. Pada 16 Februari paket uang palsu yang dibeli ini sampai. ES membeli dengan harga Rp800 ribu dapatnya 30 lembar uang palsu pecahan 100 ribu,” terang Heri saat pers rilis di Mapolres Rembang, Senin (27/3/2023) siang.

Lebih lanjut Heri menuturkan, uang palsu senilai tiga juta tersebut digunakan ES untuk membeli sejumlah barang kebutuhannya sehari-hari, termasuk untuk membeli HP.

ES membeli HP secara daring kepada korban AR seharga Rp1,5 juta, namun untuk transaksi melalui COD, di depan sebuah toko emas di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada saat malam hari.

” Setelah paket uang palsu itu sampai kemudian dipakai membeli Hp ke korban AR lewat COD, seharga Rp1.500.000. Korban diajak COD di depan toko emas Teko di Lasem pada malam hari. Setelah itu beberapa saat kemudian korban AR ini sampai rumah memeriksa uangnya. Ternyata nomor serinya sama, lalu melapor,” beber Heri.

Atas kasus ini, pihak Satreskrim Polres Rembang mengamankan sejumlah barbuk, beberapa di antaranya 15 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan dua unit telepon genggam milik pelaku. Selain itu, pihak Satreskrim Polres Rembang juga akan melakukan pengembangan atas kasus ini untuk memburu penjual uang palsu tersebut.

Dari pengakuan pelaku, ES membeli uang palsu dari penjual orang Cilacap di facebook marketplace. Ketika ditanya sisa uang palsu Rp15 juta lainnya, ES mengaku sudah dipakai untuk banyak transaksi. Seperti membeli makanan dan rokok.

” Belinya di facebook marketplace, orang Cilacap. Sisanya saya pakai beli rokok sama jajan,” aku ES saat ditanyai oleh awak-media.

Pelaku dijerat dengan menggunakan Pasal 36 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Ancaman pidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar RP50 miliar.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, AKBP Hendri Yulianto, Hendri Yulianto, AKBP Dandy Ario Yustiawan, Dandy Ario Yustiawan, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Batang, Pati, Polisi