SUKOHARJO, Jateng – Polres Sukoharjo berhasil tangkap seorang pemuda berinisial B (20) atas dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin dan tindak pidana pemerasan dengan ancaman, Selasa (16/05/2023).
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menerangkan kasus tersebut bermula karena pelaku tak terima lantaran sang mantan kekasih dilecehkan oleh korban R (21). Sontak pelaku mengayunkan sebilah parang pada korban. Korban R lalu mengindar dan dikejar pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (13/05) pukul 19.30 wib.
“Pelaku ini tak terima karena teman perempuanya atau mantan kekasihnya dilecehkan oleh korban, lalu pelaku mengayunkan parang pada korban dan diancam akan dilaporkan ke polisi,” terang AKBP Sigit.
Pelaku sempat menawarkan untuk berdamai dengan syarat korban harus menyerahkan uang sebanyak Rp.13.000.000,- dan mengancam akan melaporkan korban ke Kantor Polisi dengan tuduhan pelecehan seksual.
Besoknya pada Minggu (14/05) korban melaporakan kejadian tersebut ke kantor polisi guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Atas perbuatanya pelaku diancam dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Dan Pasal 369 Ayat (1) KUHP, ancamannya 10 tahun penjara,” tutur AKBP Sigit.
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalbar, Polda Kaltara