BATANG, Jateng – Seorang Pria inisial RA (34) asal Desa Kalisalak, Batang dibekuk jajaran Satreskrim Polres Batang di wilayah Kadilangu Batang, pada hari Minggu (30/4/2023) kemarin.
Saat dihadirkan dalam konfrensi pers yang digelar pada Kamis (04/5/2023), RA mengaku tega memeras sang adik gegara terjerat pinjaman online (Pinjol) senilai Rp10 juta. “Saya punya utang pinjol Rp10 juta,” ujarnya singkat.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun dalam penjelasannya mengatakan, tersngka RA ditangkap pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 12.35 WIB, di Area SPBU Kadilangu. “RA ditangkap karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan yang merupakan adik tirinya sendiri,” ujarnya.
Sebelum melakukan penangkapan AKBP Saufi Salamun, pihaknya telah menerima laporan dari seorang wanita berinisial ZA, (24) yang merupakan warga Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang. “Jadi korban melapor kalau dirinya itu dimintai sejumlah uang, dengan disertai ancaman,” tukasnya.
Menurutnya, antara pelaku dan korban sudah menjalin hubungan terlarang sejak delapan tahun. Dimana saat itu, ZA masih berusia belasan tahun. “Jadi ini pelaku adalah kakak tiri korban, mereka ini katakanlah pacaran begitu. Namun keduanya ini tidak tinggal satu rumah, alhasil mereka sering melakukan adegan mesra lewat ponsel alias VCS,” ujarnya.
Dari seringnya melakukan Video Call Sex atau VCS itu kata AKBP Saufi Salamun, tersangka akhirnya memiliki niat jahat dengan diam-diam merekam saat mereka bermesraan. “Jadi rekaman adegan mesum dengan adik tirinya itulah yang digunakan untuk memeras korban. Selama bertahun-tahun, korban sudah mengeluarkan uang sejumlah puluhan jutaan atas permintaan tersangka,” jelasnya.
Menurut AKBP Saufi Salamun, pada tanggal 29 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB pelaku menghubungi korban melalui Whatsapp dengan menggunakan Handphone milik Tersangka, yang isinya meminta uang kepada korban. “Awalnya tersangka meminya uang sebesar Rp5.000.000 hingga menjadi sebesar Rp 10.000.000. Saat itu, tersngkan mengancam korban yakni ZA, jika tidak memberikan uang tersebut maka pelaku akan mengirim foto dan Video telanjang (VCS) milik korban ke semua kontak Whatsapp teman- teman Korban,” ujarnya.
Namun kata Dia, saat itu Korban menolak, karena tidak memiliki uang. “Saat permintaannya ditolak, pelaku tetap mengancam dan sempat mengirimkan pesan WA ke beberapa teman korban dan mengaku seolah menjadi Debt Collector pinjaman Online yang menagih hutang kepada Korban ZA dan jika tidak segera di bayar maka foto dan video Korban ZA akan segera di sebarkan,” tandasnya.
Kemudian katanya lagi, pada keesokan harinya, yakni Minggu tanggal 30 April 2023, pelaku masih terus menghubungi korban. “Mendapati teror dan ancaman, khirnya Korban mau untuk memberikan uang kepada Pelaku sebesar Rp2.000.000. Kemudian korban dan pelaku janjian bertemu di SPBU Kadilangu untuk menyerahkan uang tersebut,” bebernya.
“Saat di SPBU Kadilangu, korban pun menghubungi petugas Kepolisian Polres Batang, mengaku telah menjadi korban pemerasan dan pengancaman, dan kemudian personel kami langsung menuju lokasi SPBU Kadilangu untuk mengamankan pelaku dan barang bukti berupa Handphone dan uang sebesar Rp2.000.000,” urainya.
Disamping pemerasan kata Dia, pelaku juga sempat menggauli atau menyetubuhi korban saat masih di bawah umur. “Jadi pasal yang kita sangkakan berlapis, yakni tindak pidana pemerasan dan pencabulan anak di bawah umur. Pertama Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun dan Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” pungkasnya.
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pangandaran, Polres Humbahas, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut