Berita  

Sempat Dibongkar, Warung Liar di Pantura Batang Kembali Bermunculan

Avatar photo

BATANG – Masih ingat pembongkaran 60 bangunan liar di jalur Pantura oleh aparat gabungan Batang ? Kini, beberapa pihak kembali membangun warung di wilayah Balai Besar Pelaksana Jalan nasional wilayah I Jateng DIY itu.

Hal itu disampaikan Dewan Pertimbangan Kamar Dagang Indusri (KADIN) Kabupaten Batang, Farid Asror.

“Saya beberapa hari lalu lewat Kandeman, saya sepintas lihat di lahan jalan negara yang ditertibkan bulan lalu, sedang banyak kegiatan pembangunan kembali kios- kios baik di depan batcing plant Kejora, depan seberang pabrik Wadimor, maupun depan seberang barat Bulog,”katanya, Senin (2/10).

Farid meminta para aparat yang berwenang segera menertibkan kembali agar tidak timbul masalah baru Jika tidak, sekalian saja mencari solusi untuk lokasi di sana.

Ia menyarankan jika ada dasar hukumnya, mending sekalian jadi Sentra Pembinaan dan Pengembangan UMKM Kandeman. Tentunya harus ditata

“Luasan kavling harus sama dan model bangunannya harus arsitekturtural. Sehingga kelihatan indah dan ada nilai estetika. Daripada terus kucing-kucingan,” jelasnya.

Ia menyebut sumber dana bisa berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang, CSR perusahaan dan calon penghuni.

Terpisah, Pelaksanaan tugas (Plt) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang, Ulul Azmi menyebut kewenangan pembongkaran menjadi ranah pemilik lahan. Yaitu, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional wilayah 1 Jateng DIY, sebagai pemilik lahan.

Dulu, pada 13 September 2023, penertiban bersama karena disinyalir menjadi tempat prostitusi liar. Total 60 bangunan liar sepanjang 1 Kilometer yang dibongkar.

“Sekarang ini kewenangannya di Disperindagkop karena kaki lima. Terkait izin pembangunan di sana, ini masuk ranah Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional, karena ini tanah milik negara,” ujarnya.

Berdasarkan Perda Tata Ruang dan Perda Terbuka Hijau yakni Perda Nomor 5 Tahun 2018 dan Perda Nomor 13 Tahun 2019 yang berbunyi setiap sepanjang jalan tidak boleh ada bangunan.

“Kami ada kepentingan terkait aduan warung remang-remang. Prostitusi itu orangnya bukan bangunannya. Setelah penggusuran, ini masuk kembali kewenangan yang punya lahan,” imbuhnya.

sumber: rmol

 

Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.